Jumat, 29 Maret 2024

Satu Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Belasan Wartawan di Langkat Ditunda

Hendra Mulya - Kamis, 30 September 2021 11:16 WIB
Satu Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Belasan Wartawan di Langkat Ditunda

digtara.com – Sidang belasan wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat atas gugatan Susilawati di Pengadilan Negeri Stabat akhirnya ditunda hingga 25 Oktober mendatang.

Baca Juga:

Ditundanya sidang ini lantaran satu wartawan tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Kamis 30 September 2021.

“Sidang kita tunda hingga 25 Oktober 2021 mendatang. Sebab ada tergugat yang tidak hadir. Sidang ditutup,” kata Nasri SH, MH Wakil Ketua PN Stabat yang saat dalam persidangan ini menjadi Hakim Ketua.

Baca: Digugat Atas Pemberitaan, Sidang Belasan Wartawan Langkat Hari Ini Digelar di PN Stabat

Sebelumnya, para tergugat dalam perkara dengan register Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.STB itu didampingi beberapa penasihat hukum (PH). Begitu juga penggugat yang didampingi oleh dua orang PH, yakni Ayu Tamala SH dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia SH.

Usai persidangan, tim advokat tergugat dari LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, bahwa perkara tersebut dinilai prematur. Karena, seharusnya masuk dalam ranah pers, atau sengketa pers.

Baca: Tiga Korban Tanah Longsor di Karo Merupakan Warga Langkat dan Satu Penduduk Binjai

“Ini kan sengketa pers, sebagaimana sesuai dengan amanat undang-undang pers. Kita berharap, nantinya majelis hakim dapat menolak gugatan ini,” kata Wakil Direktur LBH Medan itu.

Sudah melaksanakan Hak Jawab

Di samping itu, kata Irvan, rekan-rekan media juga sudah menerbitkan hak jawab yang dikirim oleh PH melalui email ke redaksi masing-masing media terkait pemberitaan terhadap Susilawati.

“Makanya kita bilang gugatan ini prematur dan seharusnya ditolak, sebab rekan media sudah mengikuti prosedur dengan menerbitkan hak jawab,” tegas Irvan.

Dalam sidang lanjutan pada 25 Oktober nanti, rencana akan beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Belasan wartawan ini digugat terkait pemberitaan yang mengatakan kalau Susilawati ditetapkan tersangka oleh majelis hakim saat menjadi saksi pelapor dalam persidangan seri ukur ginting.

Baca: Jenazah Agus, Warga Langkat Korban Longsor di Karo Dimakamkan

Terdakwa yang dituduh sebagai dalang kerusuhan di desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat bebrapa waktu lalu.

Satu Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Belasan Wartawan di Langkat Ditunda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Humas Polda NTT-Wartawan Tanam 100 Pohon Mangrove

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru