Jumat, 29 Maret 2024

Sang Provokator Veronica Koman Masih Berkicau di Twitter

- Sabtu, 07 September 2019 02:34 WIB
Sang Provokator Veronica Koman Masih Berkicau di Twitter

Digtara.com | JAKARTA – Sang provokator di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) yang juga seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan provokasi kasus penyerbuan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya untuk memitigasi akun media sosial Veronica.

Baca Juga:

Dirinya kerap mengadvokasi kasus pelanggaran HAM tersebut tercatat masih mencuitkan isu konflik Papua di akun media sosial Twitter-nya, @VeronicaKoman. Keberadaan Veronica sendiri hingga kini masih dilacak Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memitigasi akun medsos Veronica.

“Ya tentu Kemenkominfo, BSSN, dan Siber Bareskrim akan mengambil langkah-langkah untuk memitigasinya,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, bentuk mitigasi terhadap akun Veronica berupa pemblokiran akun atau take down hingga pemberian peringatan. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga masih menyebarkan informasi bernada provokasi kendati telah menjadi tersangka.

“Ya itulah blokir, take down dan warning. Wis (sudah) teknisnya mereka-mereka lah,” imbuh Dedi.

Diwartakan sebelumnya, Mabes Polri “menggandeng” Interpol untuk memburu Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokasi kasus penyerbuan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Veronica disangkakan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 160 KUHP hingga UU Nomor 40 Tahun 2004.

Meski demikian, penetapan tersangka Veronica ini menuai kecaman dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang konsen terhadap isu-isu HAM, satu di antaranya datang dari Amnesty International Indonesia.

NGO besutan Usman Hamid itu menilai penetapan tersangka Veronica merupakan kriminalisasi kemerdekaan berpendapat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru