Kamis, 28 Maret 2024

Puluhan Pengungsi Gunung Sinabung Ngadu ke Polisi Diduga Kena Tipu

Redaksi - Rabu, 05 Juni 2019 22:45 WIB
Puluhan Pengungsi Gunung Sinabung Ngadu ke Polisi Diduga Kena Tipu

Digtara.com | KARO – Sekitar 51 KK pengungsi Gunung Sinabung merasa ditipu oleh salah seorang pria berinisial B dan ARL. Pasalnya, sejak 2017 silam mereka dijanjikan akan diberikan tanah hibah pertapakan rumah seluas 3 hektare, tapi sampai sekarang surat hibahnya tak kunjung diterima.

Baca Juga:

Menurut Ketua kelompok warga Berastepu Andi Pranata Purba menuturkan, warga pengungsi Sinabung asal Desa Berastepu pernah dijanjikan hibah tanah pada tahun 2017 seluas 3 hektare oleh salah satu perusahaan asal Kota Medan. Tanah itu ada di Puncak 2000 Desa Kacinimbun dan akan digunakan untuk pertapakan rumah sebanyak 51 KK beserta fasilitas umum warga pengungsi.

Dengan adanya hibah tanah tersebut, maka warga sangat senang dan bahagia. Tapi sejak diberikan tanah tersebut, warga yang mau meminta surat hibah yang berurusan dengan B. Saat itulah, warga selalu kontak dengan B. Sejak 2017 hingga Desember 2018, warga sudah menyerahkan uang sekitar Rp250 juta kepada B dan tangan kanannya ARL.

“Kami total sekitar Rp250 juta, sebanyak Rp180 juta kami transfer via bank BRI, dan sisanya diambil langsung ke warga melalui saya, yang saya serahkan tunai ada Rp2 juta sampai Rp5 juta secara berulang-ulang,” katanya.

Dia mengakui, sepekan lalu, warga sudah bertemu langsung dengan Pimpinan Perusahaan pemberi hibah tanah, Jimmi di Kabanjahe. Saat pertemuan itu, Jimmi menyampaikan tidak pernah minta uang apapun atau memerintahkan mengambil uang dari warga untuk hibah tanah, jika ada pengambilan uang itu tidak atas perintahnya.

“Mendengar ini, kami jadi merasa ditipu oleh B. Karena masalahnya sudah jelas, dan Pak Jimmi juga mengakui tak ada minta apapun, maka kami laporkan B atas unsur penipuan ini ke Polres Tanah Karo,” ucapnya.

Dia berharap, Kapolres Tanah Karo segera proses laporan warga Berastepu ini, karena warga hanya butuh kejelasan surat hibah yang sudah pernah dijanjikan dan untuk memproses hukum yg berlaku di Indonesia dan mengembalikan semua uang yang sudah diambil oleh B dan ARL.

“Kami berharap segera usut masalah ini, karena pengungsi ini sudah sangat dirugikan atas masalah ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Polres Tanah Karo melalui Kanit Tipiter Polres Karo, Iptu. A. Nainggolan membenarkan adanya laporan warga Desa Berastepu melalui STLP/332/VI/2019/SU/Res T.Karo. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana penipuan.

“LP-nya baru kemarin diterima pak, jadi lg kami tindak lanjuti pengaduannya pak..,” ujar Iptu A Nainggolan ketika dikonfirmasi via short message service (SMS).

Secara terpisah, B menjelaskan, tanah yang mau dihibah itu adalah tanah HGU milik perusahan PT Karo Biotik.

“Itu ada proses. Saya menangani mereka selama 8,5 bulan. Proses tanah itu sudah lama tidak perusahaan kelola hingga masuk ke dalam database tanah terlantar. Maka dari itu saya melakukan proses untuk permohonan. Nah proses HGU tetap harus melalui kementrian, tidak bisa hanya kanwil saja. Dari sisi mana kita tipu mereka, sementara mereka minta tolong ke kita, untuk tanah itu dijual sama kita. Tapi pihak perusahaan akhirnya membuat keputusan tidak dijual tapi dihibahkan, udah kasih bantuanlah untuk masyarakat,” aku dia.

B mengaku, pihak BPN sudah berulang-ulang ke lokasi untuk menyelesaikan ini.

“Dari sisi mana kita menipu mereka, sementara kita memberi dia (bantuan). Ini manusia yang tidak tahu diri kalau saya bilang,” ujarnya.

Soal pemberian uang sebesar Rp250 juta, dia menjelaskan, jika warga memiliki bukti kwitansi, maka dirinya siap mengganti rugi uang tersebut.

“Kalau tidak saya balekut. Polisi bisa menjalankan itu kalau ada faktor administrasinya. Pernah mungkin dia memberikan ke anggota saya untuk transportasi dan sebagainya. Nilainya itu pun minim. Kalau dia bilang Rp250 juta, saya akan laporkan balik yang melaporkan itu,” tegasnya.

Dirinya menuding ada oknum yang bermain dalam kasus ini. “Saya tidak pernah meminta kepada mereka dan itu sudah merusak nama baik kita,” tukasnya.

“Sudah kita mau nolong kita dipijak, gigitlah bang. Nggak mungkin tim lawyer saya diam,” bebernya.

Dirinya mengaku, pelepasan tanah HGU ini membutuhkan proses panjang. Bahkan saat disinggung apakah penyelesaian surat tanah hibah ini akan rampung hingga akhir tahun ini, dirinya membantah.

“Apabila saya bilang bukan akhir tahun ini lagi, tapi sudah hitungan minggu lagi selesai,” ujarnya.

Dirinya mempersilakan Polres Karo memproses perkara ini. Begitu juga dengannya akan turut membuat laporan balik soal kasus ini. “Tapi dampaknya itu, bisa-bisa saja nanti tiba-tiba perusahaan merasa, sudah kita batalin saja. Itu kan hak kita juga. Tapi kalau ini adalah oknum, oknumnya yang akan kita ‘hajar’,” tandasnya.[akses]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru