Jumat, 29 Maret 2024

Praktisi Hukum Minta IDI Turun Investigasi Kematian Gisen Pasaribu

- Rabu, 26 Juni 2019 08:15 WIB
Praktisi Hukum Minta IDI Turun Investigasi Kematian Gisen Pasaribu

Digtara.com | Sibolga – Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu melihat dari sisi hukum bahwa kejadian kasus Gisen Pasaribu yang diduga salah memberikan obat suntik usai menjalani operasi, sehingga meninggal dunia menurutnya adalah sebuah kelalaian.

Baca Juga:

“Ya saya melihat ini sebuah tindakan kelalaian yang dilakukan tim medis, sehingga mengakibatkan kesalahan yang fatal,dalam dunia kesehatan hal tersebut adalah Kulva Alfa,” ucap Masriadi.

Masriadi yang ditemui digtara.com, rabu (26/6/2019) menyampaikan kasus kematian Gisen Pasaribu mencuri perhatian publik, pasalnya RS FL Tobing yang kini sedang merintis perkembangannya tercoreng karena persoalan tersebut, dan meminta pihak rumah sakit atau organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun melakukan investigasi.

“Saya sungguh prihatin, kasus ini membuat RS kebanggan kota sibolga menjadi “seram”, yang berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat untuk berobat kesana, harapannya pihak rumah sakit serius melakukan investigasi mengungkap kebenarannya,” ungkap Masriadi.

Masriadi yang bergelut di dunia hukum melihat bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang telah bertentangan dengan undang – undang pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yakni setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dan dengan kejadian tersebut tentu sudah menyalahi, dan atas kejadian itu pihak rumah sakit harus bertanggung jawab sesuai bunyi Pasal 1365 “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” Sebut Masriadi.

Masriadi menjelaskan secara logika kasus Ini murni tanggungjawab dokter, karena dokteralah yang memerintahkan perawat untuk melakukan tindakan medis terhadap pasien.

“Logikanya jika kita berobat kerumah sakit, yang perintah memberikan obat untuk pasien siapa ?, kemudian memerintahkan perawat untuk melakukan tindakan media siapa?, lalu jika kita tarik alurnya berarti dokter kan. Jadi disini dokter harus bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan. Dan pihak rumah sakit pun kita harap juga dapat bertanggung jawab atas kerugian baik materil maupun inmateril,” pungkasnya.

Masriadi, menekankan jika pihak rumah sakit tidak serius dalam menangani kasus ini, ia meminta organisasi Dokter yakni IDI untuk melakukan investigasi.

“Kalau pihak rumah sakit tidak serius dalam kasus ini, kita meminta ikatan dokter indonesia turun untuk menangani kasus ini. Kalau memang itu terbukti saya minta dokter yang menanganinya untuk dicabut izinnya karena telah menyalai aturan yang menurut saya ini sangat fatal,” Tuturnya.

“Untuk lebih independen dalam melakukan penyelidikan atas kasus ini, tim kedokteran Fakultas Universitas Sumatera Utara (USU) yang menanganinya,” tandasnya. [win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru