Polsek Medan Labuhan Bongkar Pengoplos Gas Elpiji
digtara.com | MEDAN – Seorang pria berinisial R (34) warga Desa Pematang Johar, Labuhan Deli ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan karena melakukan pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan kasus pengoplosan gas elpiji ini dilakukan tersangka di Desa Pematang Johar Kelurahan Labuhan Deli untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
“R membuka usaha toko dan sambil menjual gas elpiji ukuran 3 kg untuk warga masyarakat miskin disekitar tokonya,” sebut Kapolsek, Senin (14/1/2019).
“Tapi karena R mau meraup keuntungan yang besar maka gas elpiji 3 kg tersebut dipindahkan ke tabung gas elpiji yang ukurannya 12 kg,” imbuh Rosyid.
R ditangkap petugas pada tanggal 03 Januari 2019 yang lalu saat mengoplos gas elpiji di dalam tokonya.
“Tersangka ditangkap petugas berkat adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan,” sebut Kapolsek.
Dari tersangka petugas menyita tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 50 buah dan tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 20 tabung, 4 buah besi pipa bulat, 1 timbangan duduk, 1 unit HP merek Samsung, 20 buah Honogram tutup tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp1,183 juta rupiah.
“Tersangka dijerat Pasal 53 UU No.22/2001 Tentang Migas dan Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 A,B dan C UU No.8 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam hukuman selama 10 tahun penjara,” tambahnya.