Polres Bengkayang gagalkan penyelundupan 4920 Unit Handphone dari Malaysia
Digtara.com|KALBAR, Tim Satuan Reskrim Polres Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan handphone ilegal yang diangkut dengan dua unit mobil.
Baca Juga:
Wakapolres Bengkayang, Kompol Adiyono Dwi mengatakan, penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB di halaman Masjid Agung Syuhada, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Selasa (18/12/2018).
“Barang (handphone) diduga dari Malaysia,” kata Adiyono di Mapolres Bengkayang, Kalbar.
Dalam penangkapan ini, dua tersangka juga diamankan. Mereka atas nama Sinhan (33) dan Fredy, warga Kota Pontianak. Mereka masing-masing mengendarai mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KB 8264 AT dan Toyota Avanza, KB 1023 WF.
Menurut dia, sebelum menyergap kedua tersangka polisi sudah memperoleh informasi dari masyarakat, ada dua mobil dari arah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, membawa barang yang diduga dari Malaysia. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Ternyata benar, dua mobil tersebut memuat barang-barang elektronik, yakni handphone, sebanyak 41 karung, dan diduga berasal dari Malaysia,” ujar dia.
Kedua tersangka juga tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi atas handphone tersebut. Maka itu, pihak Polres Bengkayang kemudian meringkus mereka dan membawanya ke Mapolres Bengkayang, Kalbar.
Total handphone selundupan tersebut, kata dia, ditaksir senilai Rp7,4 milar dengan harga satuanya Rp1,5 juta dikalikan 4.920 unit yang tersimpan di dalam 41 karung.