Polisi Tidak ‘Tebang Pilih’, Berkas Kasus Penikaman Sudah Dilimpahkan
Digtara.com | KUPANG – Berkas perkara kasus penikaman yang menewaskan Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Alak kecamatan Alak Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Pelimpahan berkas perkara untuk tersangka tunggal Jois Latuperissa merupakan yang pertama.
“Hingga saat ini berkas perkara masih diteliti penuntut umum dan kita menunggu,” ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH saat menerima perwakilan keluarga korban penikaman di Mapolres Kupang Kota, Selasa (17/9) siang.
Polisi menangani kasus ini sesuai prosedur yang ada dan hingga saat ini masih dengan 1 tersangka. Namun jika ada bukti baru atau perkembangan maka tidak menutup kemungkinan kasus ini diproses lebih lanjut.
Ia menegaskan kalau polisi tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang ada karena semuanya disesuaikan dengan bukti. Hingga saat ini polisi di Polres Kupang Kota sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini.
Ia menjelaskan pula apabila berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan jaksa untuk diperbaiki namun jika sudah lengkap maka segera dilimpahkan lagi.
“Berkas perkara sudah tahap 1 di penuntut umum dan dalam proses penelitian berkas perkara untuk tersangka Jois,” ujar nya.
Tersangka Jois dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 KUHP. Jois ditahan sejak Senin (19/8) dan ditempatkan di sel khusus di Polres Kupang Kota berbeda dengan tahanan lainnya.
Penempatan dalam ruang sel khusus ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari tahanan lainnya. Pihak keluarga pun tidak bisa menemui tersangka Jois karena sejak beberapa waktu lalu Kapolres Kupang Kota menerapkan aturan tidak adanya jadwal kunjungan tahanan karena berbagai pelanggaran yang dilakukan tahanan.
Polisi sempat siaga di lokasi kejadian karena beredar informasi adanya aksi balas dendam dari keluarga korban penikaman pasca pemakaman korban. Namun pihak kepolisian berusaha meredam agar tidak ada kelanjutan kasus ini.