Polisi Tembak Pencuri Spesialis Bobol Jendela Rumah di Asahan
digtara.com | ASAHAN – Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Sumatera Utara, menanggap empat tersangka anggota komplotan maling yang kerap beraksi mencuri dengan cara membobol jendela rumah warga. Satu diantara pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, keempat tersangka adalah DI (30), AN (31), YW (25), dan LPD (33).
Penangkapan ketiganya dilakukan atas laporan salah seorang warga bernama Muhammad Fauzan Sitorus ke Polres Asahan pada 4 April lalu. Dimana dalam laporan bernomor LP / 179 / IV / 2019 / SU / Res Ash itu, korban mengaku kehilangan dompet berisi sejumlah dokumen identitas, kartu debit bank, serta sejumlah dokumen STNK kendaraan bermotor sehari sebelumnya.
Dompet itu hilang saat diletakkan di samping tempat tidur korban. Dompet itu diduga dicuri oleh maling yang terlebih dahulu membobol jendela nako rumah korban.
Itu dibuktikan dengan temuan bukti kaca nako yang sudah lepas dan potongan kayu sepanjang dua meter yang patut diduga dijadikan pelaku untuk alat bantu meraih dompet tersebut dari jendela.
Berbekal laporan tersebut Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka LPD di Jalan Kartini Kisaran pada 25 April 2019 lalu. Dari LPD, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan empat nama tersangka lainnya, yakni DI (30), AN (31), YW (25) dan Sadam.
Keempatnya pun diburu. Pada tanggal 27 April 2019, Polisi berhasil mengetahui keberadaan DI (30) yang merupakan tersangka utama dalam pencurian itu. DI diketahui berada di rumahnya di Jalan Haji Miskin Kisaran Barat, Asahan. Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka DI.
“Namun saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai yang ada di sekitar lokasi penangkapan. Sehingga petugas kita terpaksa ikut melompat ke sungai dan memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,”sebut AKP Ricky, Senin (6/5/2019).
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 28 April 2019 terhadap tersangka AN (31) dan YW (25) di rumah mereka masing-masing di Jalan Sei Kopas, Asahan.
“Keempat tersangka kini sudah kita tahan di Mapolres Asahan. Sekarang kita masih mengejar satu tersangka lain atas nama Sadam, dan mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus lainnya di wilayah hukum Polres Asahan,”tukas Ricky.
Atas perbuatannya, lanjut Ricky, tersangka DI dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara
[AS]