Jumat, 19 April 2024

Polisi Tembak Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Supir Truk di Belawan

Irwansyah Putra Nasution - Rabu, 25 Desember 2019 04:34 WIB
Polisi Tembak Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Supir Truk di Belawan

Digtara.com | MEDAN – Polisi kembali menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan supir truk dengan cara diperas dan dianiaya. Tersangka merupakan bajing loncat yang sering beraksi meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

Peristiwa berawal pada 17 Desember lalu sekitar pukul 03.30 Wib. Dimana pengemudi truk bermuatan kayu rambung yang dikemudikan korban yakni Ramadhona (35) warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi saat melintas di simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku yakni SA dan rekannya (DPO).

Baca juga :

- Amankan Nataru Polres Belawan Sikat Belasan Pelaku Kejahatan, Dua Ditembak

- Ricuh ! Camat Nyaris Dihajar Saat Penertiban Ternak Babi di Hamparan Perak

- 76 Napi di Sumut dapat Remisi Natal 2019

Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar 20 ribu rupiah sambil ditodongkan sebilah pisau.

“Saya tidak berikan sehingga pelaku memecahkan kaca samping kanan mobil dengan menggunakan kayu balok. Serpihan kacanya mengenai rusuk kanan sehingga robek dan berdarah,” kata Ramadhona.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan pelaku SA (30) warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan sudah berhasil ditangkap hari ini sekitar pukul 05.00 Wib dan kini masih dirawat sambil diperiksa.

“Tersangka terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat akan ditangkap,” katanya, Rabu (25/12/2019).

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sudah sering melakukan pemerasan terhadap supir truk yang melintas. Bahkan pelaku tak segan untuk menganiaya warga setempat bila berani melaporkan aksinya kepada polisi.

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban serta sejumlah uang.

“Kita masih mengejar pelaku lainnya. Pastinya polisi berkomimen untuk memberantas kejahatan sesuain dengan komenderwisnya pak Kapolri,” ucap Dayan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Put)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
NTT Target Masuk 10 Besar Perolehan Medali pada PON XXI/2024

NTT Target Masuk 10 Besar Perolehan Medali pada PON XXI/2024

Almarhum Datok di Kebumikan di Gebang, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih, Pj Gubernur: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Almarhum Datok di Kebumikan di Gebang, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih, Pj Gubernur: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Edan! Remaja di Langkat Nekat Bakar Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Edan! Remaja di Langkat Nekat Bakar Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru