Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tembak Mati 40 Bandit Narkoba di Sumut

Redaksi - Jumat, 09 Agustus 2019 14:17 WIB
Polisi Tembak Mati 40 Bandit Narkoba di Sumut

digtara.com | MEDAN – Personel Kepolisian dari Polda Sumatera Utara, menembak mati sebanyak 40 orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Ini menjadi bukti bahwa kejahatan penyalahgunaan narkotika di Sumut masih cukup tinggi.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, Jumat (9/8/2019)

Agus mengungkapkan, selama  periode Juli sampai Agustus 2019, jajaran Polda Sumut menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sekitar 162 kg, 170 kg ganja,  16.000 ekstasi, 15 kg daun khat

“Barang bukti itu dari 52 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 93 orang, yang mana 40 di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur dan telah meninggal dunia,” ujarnya di Mapolda Sumut, Jumat (9/8/2019).

Sedangkan para tersangka lain sedang dalam proses penanganan oleh jajaran Polres di Sumut.

Karena masih tingginya kasus narkotika tersebut, dia berharap dukungan dari masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengampanyekan anti penyalahgunaan narkotika di daerahnya masing-masing.

Terlebih, Provinsi Sumut selama ini bukan hanya dijadikan sebagai wilayah tujuan peredaran narkoba, tetapi juga menjadi wilayah transit.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama kita sekalian setidaknya bisa mengurangi potensi generasi bangsa ini yang akan menjadi korban atau menjadi pecandu penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Pada kesempatan itu dilakukan juga pemusnahan berbagai barang bukti. Dengan perincian, dari 162,137 kg sabu yang disita, yang dimusnahkan sebanyak 160,209 kg kemudian ganja sebanyak 170 kg, yang dimusnahkan 159,558 kg serta pil ekstasi sebanyak 16.224 butir, yang dimusnahkan 16.003 butir.

Lalu daun khat sebanyak 15,9 kg, yang dimusnahkan sebanyak 15,7 kg. Adapun selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan akan digunakan untuk kepentingan laboratorium forensik.

Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dan daun khat dibakar di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut.

Sementara para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru