Polisi Serahkan SPDP 3 Tersangka ke Kejari Binjai Terkait Kebakaran Pabrik Mancis
Digtara.com | BINJAI – Terkait kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat yang menewaskan 30 orang pekerjanya, 6 di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja pabrik yang terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Pihak kepolisian telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkait kasus kebakaran pabrik mancis menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, SPDP terhadap tiga tersangka, Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (direktur utama), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai pada Rabu (26/6/2019).
“Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan. Ini kasus besar. Dan untuk SPDP sudah kita serahkan ke Kejari Banjai,” katanya, Sabtu (29/6/2019).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai. Tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor: K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor: K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor: K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43).
“Dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan,” sebutnya.
Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
“Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut, atau posisi mereka dalam Perusahaan Kiat Unggul,” ungkapnya.[ana]