Kamis, 25 April 2024

Polisi Ringkus Penyebar Video Running Teks Hina Jokowi di SPBU Marelan

Redaksi - Senin, 27 Mei 2019 23:22 WIB
Polisi Ringkus Penyebar Video Running Teks Hina Jokowi di SPBU Marelan

Digtara.com | BELAWAN – Akhirnya, Polres Pelabuhan Belawan terhadap pelaku penyebaran video penghinaan Kepala negara di running teks SPBU Marelan terungkap.

Baca Juga:

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH mengatakan penangkapan meringkus tersangka berinisial IPT ,20, Warga Uni Kampung Belawan diketahui Mahasiswa disalah satu universitas di Medan.

Tersangka akhirnya diciduk Reskrim Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Labuhan bekerjasama dengan tim cyber Poldasu.

Keberhasilan penangkapan tersangka langsung dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra, SH, Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari, SH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu.Bonar H.Pohan, SH di depan Mapolsek Medan Labuhan.

Dia menjelaskan, baru seorang tersangka penyebar video ditangkap sedangkan.lainnya pelaku pembuat running teks penghina kepala negara masih terus diburu.

Tersangka pelaku yang ditangkap ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Penghisian Bahan Umum (SPBU) Jl. Marelan Raya, Pasar III Kel. Renggas Pulau, Medan Marelan yang memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/05) lalu sekira pukul 22.30 wib.

Dia menerangkan tersangka pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, SH.

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsap dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

Atas perbuatannya tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.Tutup Kapolres Belawan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru