Sabtu, 20 April 2024

Polisi Reka Ulang Kasus Pembuangan Bayi

Imanuel Lodja - Jumat, 20 September 2019 11:00 WIB
Polisi Reka Ulang Kasus Pembuangan Bayi

Digtara.com | KUPANG – Aparat Polres Kupang Kota mengagendakan reka ulang kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Reka ulang kasus ini digelar awal pekan depan di tempat kejadian perkara di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu bobby Jacob Mooynafi, SH MH mengemukakan hal tersebut, Jumat (20/9) di kantornya.

“Reka ulang kasus (dilakukan) untuk memperjelas kasus ini dan memperjelas peran tersangka,” ujarnya.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota sudah melengkapi berkas perkara kematian bayi yang dbuang ibu kandungnya.

Kamis (12/9) siang dilakukan otopsi di ruang jenasah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang oleh dr Tuty Purwanti, SpF dari Pusdokkes Polri dibantu tim medis Bid Dokkes Polda Nusa Tenggara Timur dan Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang disaksikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota Bripka Brigitha Usfinit.

Otopsi berlangsung 45 menit. Yohanes Juang Muda (55) kerabat tersangka (ibu bayi) juga hadir dan menandatangani berita acara proses otopsi.

Hasil otopsi langsung diserahkan tim dokter ke pihak kepolisian. Namun pihak Polres Kupang Kota belum menyampaikan detail hasil otopsi terkait penyebab kematian bayi berjenis kelamin laki-laki ini.

Bayi laki-laki tersebut lahir dalam keadaan hidup. Saat lahir, ibu bayi memasukkan tiga jari tangannya ke mulut bayi agar tidak menangis serta mencekik bayi dari leher bagian belakang.

Usai otopsi, jenasah bayi langsung dimasukkan dalam peti dan dibawa pihak keluarga. Karena kondisi bayi sudah rusak maka keluarga langsung membawa jasad bayi ke TPU Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dimakamkan.

Yuliana Virginia as Muda (22), pelaku yang membuang bayinya resmi ditahan polisi dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.

Penahanan ini dilakukan polisi Polres Kupang Kota setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa tersangka.

Tersangka Yuliana sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang selama dua hari hingga pulih.

“(Tersangka) sudah sembuh dan kita periksa. Selanjut nya kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH saat ditemui dikantor nya belum lama ini.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru