Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Otopsi Bayi Hasil Hunbungan Gelap Mahasiswi Ungkap Penyebab Kematian

Imanuel Lodja - Kamis, 12 September 2019 06:16 WIB
Polisi Otopsi Bayi Hasil Hunbungan Gelap Mahasiswi Ungkap Penyebab Kematian

Digtara.com | KUPANG – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota berupaya mengungkap penyebab kematian bayi yang dbuang ibu kandungnya.

Baca Juga:

Kamis (12/9) siang dilakukan otopsi di ruang jenasah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Otopsi dilakukan dr Tuty Purwanti, SpF dari Pusdokkes Polri dibantu tim medis Bid Dokkes Polda Nusa Tenggara Timur dan Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang disaksikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota Bripka Brigitha Usfinit.

Otopsi berlangsung 45 menit. Yohanes Juang Muda (55) kerabat tersangka (ibu bayi) juga hadir dan menandatangani berita acara proses otopsi.

Hasil otopsi langsung diserahkan tim dokter ke pihak kepolisian. Namun pihak Polres Kupang Kota belum menyampaikan detail hasil otopsi terkait penyebab kematian bayi berjenis kelamin laki-laki ini.

Sebelum nya beredar kabar kalau bayi laki-laki tersebut lahir dalam keadaan hidup. Saat lahir, ibu bayi memasukkan tiga jari tangannya ke mulut bayi agar tidak menangis serta mencekik bayi dari leher bagian belakang.

Usai otopsi, jenasah bayi langsung dimasukkan dalam peti dan dibawa pihak keluarga. Karena kondisi bayi sudah rusak maka keluarga langsung membawa jasad bayi ke TPU Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dimakamkan.

Yohanes Juang Muda nampak terpukul dengan peristiwa yang dialami putri nya karena membuang bayi. Ia pun pasrah dan tegar saat mengusung peti jenasah bayi yang juga cucu nya.

Yuliana Virginia as Muda (22), pelaku yang membuang bayinya resmi ditahan polisi dan diamankan dalam sel Polres Kupang Kota.

Penahanan ini dilakukan polisi Polres Kupang Kota setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa tersangka.

Tersangka Yuliana sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang selama dua hari hingga pulih.

“(Tersangka) sudah sembuh dan kita periksa. Selanjut nya kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH saat ditemui dikantor nya belum lama ini.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hadapi Badai El Nino, Polres Kupang Beri Bantuan Bibit Kacang Hijau bagi Warga

Hadapi Badai El Nino, Polres Kupang Beri Bantuan Bibit Kacang Hijau bagi Warga

Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang

Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang

Puluhan Kaum Difabel Kunjungi Polres Kupang

Puluhan Kaum Difabel Kunjungi Polres Kupang

Komentar
Berita Terbaru