Polisi Bekuk Kewanan Perampok Wanita Dalam Taksi
Digtara.com | MEDAN – Tim gagak Sat Reskrim Polres Belawan berhasil membekuk lima orang perampok wanita di taksi pada Jumat 13 September 2019 lalu.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jericho Lavian Chandra menjelaskan bahwa perampokan dengan korban Putri Purnama Sari (19) warga Jalan Pari, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan itu terjadi pada 13 September lalu saat korban diketahui baru pulang dari Malaysia dan sedang menumpangi taksi menuju tempat tinggalnya.
“Pada saat itu 13 September 2019 lalu sekitar pukul 11.20 WIB dari bandara kualanamu saat korban hendak pulang kerumahnya, setiba di pintu tol Tanjung Mulia supir taksi yang bernama Raffles berhenti dan mengisi saldo E-Tol. Saat itulah kelima perampok ini datang dan merampas beberapa barang berharga milik korban,” jelas Jericho.
Lalu, sambung Jericho pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 10.00 WIB di sekitar Jalan Tol Tanjung Mulia, Medan personil tim gagak Polres Belawan mendapat informasi bahwasanya 2 orang terduga tersangka yaitu Roni Ricardo Zebua dan Eskiel Fernando berada di sebuah warnet (warung internet) sekitaran Jalan Tol Tanjung Mulia dan dilakukan penangkapan.
Setelah itu tim melakukan pengembangan dan menarget pelaku utama yaitu Indra Syahputra Sinambela yang kemudian ditangkap di lokasi yang sama sekitar pukul 13.40 WIB. Kemudian petugas menangkap otak pelaku yaitu Roy Martin Sipahutar di lorong tengah Tanjung Mulia. Setelah itu, petugas juga mengamankan Manson Manalu yang merupakan penadah handphone hasil rampokan di Jalan Tol Mulia III.
Kelima perampok tersebut yaitu Indra Syahputra Sinambela (14), Lambok Roy Martin Sipahutar (23), Eskiel Fernando Sinaga (20), Roni Ricardo Zebua (21), dan Manson Manalu (26). Kelimanya merupakan warga sekitaran Jalan Tol Tanjung Mulia.
Dari penangkapan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP milik korban, dompet milik korban, kunci T, pisau kecil, dan ATM serta identitas milik korban. Kelima pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.