Polisi Amankan Ribuan Liter Miras Oplosan Siap Edar
Digtara.com | SORONG – Unit Reskrim Polsek Sorong Kota berhasil diamankan 2. 500 minuman keras oplosan jenis Cap Tikus (CT) dari Roki Tiwa (30) dan Rifki Pendong (23) warga Minahasa Selatan – Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Penyelundupan miras senilai Rp. 300. 000. 000 (tiga ratus juta rupiah) tersebut berhasil digagalkan atas informasi dari salah seorang penjual miras yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman – Kota Sorong, Sabtu (15/6) kemarin.
Agar mudah di distribusikan, miras dikemas pada 100 jerigen berukuran 25 liter. Total 2 (dua) unit kendaraan pribadi masing-masing bermuatan 21 (dua puluh satu) Jerigen dan 29 (dua puluh sembilan) Jerigen Miras siap edar disita petugas bersama para pelaku.
Hasil pengembangan, polisi juga amankan 50 (lima puluh) jerigen miras dengan pelaku yang sama saat akan didistribusikan melalui Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Distrik Sorong Kepulauan – Papua Barat.
“iya benar. Penangkapan dilakukan Minggu (16/6) dini hari tadi oleh jajaran Unit Reskrim. Keduanya kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku guna berikan efek jera,” ujar Kapolsek Sorong Kota, AKP. Tegar Satrio Wicaksono, SH, SIK saat dikonfirmasi digtara.com Minggu (16/6) sore tadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 204 – KUHP Tentang Penjualan Minuman Keras dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup serta Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 20 tahun kurungan penjara.[win]