Poldasu: Bakal Ada Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KNPI Binjai
digtara.com | MEDAN – Terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah KNPI Binjai Tahun 2016-2018 sebesar Rp550 juta pada tahap penyidikan.
Baca Juga:
Ternyata, Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut telah meningkatkan penanganan dan bakal akan ada penetapan tersangka. Demikian dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, bakal ada tersangka yang ditetapkan penyidik setelah melakukan gelar perkara,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Dia menegaskan sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai itu ditangani Poldasu setelah dilimpahkan dari Polres Binjai.
Dia menerangkan kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai tahun 2016, 2017 dan 2018 sebanyak Ro 550 juta kepada Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution untuk 61 OKP dilimpahkan ke Polda Sumut awal Januari 2019.
Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Donal Simanjuntak menyebutkan, banyak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diduga dana hibah tersebut dikucurkan tidak sesuai peraturan yang berlaku.