Polda Sumut Periksa Walikota Siantar
Digtara.com | MEDAN – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar. Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor.
Baca Juga:
“Pemeriksaan digelar guna melengkapi penyidikan kasus OTT di Kantor BPKAD Siantar beberapa waktu lalu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Di mana pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wali Kota Pematang Siantar ini merupakan pemanggilan pertama yang dilakukan tim penyidik, yang sebelumnya telah dijadwalkan sejak awal pekan lalu.
“Tadi, Walikota Siantar sudah diperiksa tim penyidik sejak pagi,” katanya.
Dia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hefriansyah Noor masih berkaitan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik.
“Statusnya sebagai saksi, ya. Bukan tersangka,” jelasnya.
Ketika ditanya soal apakah nantinya Wali Kota Siantar akan ditetapkan sebagai tersangka, menurut MP. Nainggolan, tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Jadi, kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya,” sebut MP. Nainggolan.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kantor BPKAD Siantar. Kedua tersangka, Kepala BPKAD Siantar, Adiyaksa Purba, dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Siantar, Erni Zendrato.
OTT terkait pungli atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik anggota pegawai BPKAD Siantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Triwulan II Tahun 2019. Dari OTT, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta.