Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Pasca-Bentrok di Malanu
digtara.com | SORONG – Tim Cyber Crime Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, meringkus IA (24), tersangka pelaku penyebar ujaran kebencian berbau SARA melalui media social facebook. Ujaran kebencian itu terkait insiden bentrokan antar dua kelompok warga di kawasan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, yang terjadi pada Jumat 24 Mei 2019 lalu
Baca Juga:
Pemilik akun Facebook Ishal Nag’kansaz Zoronk itu ditangkap di kediamannya di KPR–Pepabri, Malanu, Kota Sorong pada Sabtu 25 Mei 2019 dini hari kemarin.
Pelaku ditangkap karena sengaja memprovokasi warga masyarakat melalui postingannya dengan memanfaatkan kerusakan (pecah kaca jendela) Masjid Baitusalam-KPR Pepabri – Malanu, Kota Sorong.
“Bunyi postingannya, memprovokasi massa untuk berkumpul, bahwa ada penyerangan tempat ibadah. Padahal sudah kami pastikan informasi itu tidak benar. Tidak ada penyerangan tempat ibadah, hanya terkena imbas bentrokan. Ada batu yang nyasar,” ujar Kapolres Sorong Kota, AKBP. Mariochristy Siregar, Senin (27/5/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. Agar tak terulang kembali kejadian yang sama, warga masyarakat Kota Sorong pun dihimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Pikirkan dulu baik-baik sebelum dibagikan ke media sosial. Jangan terlalu mudah kita menyebarkan berita yang belum tentu benar. Kalau masih ada yang menyebarkan berita-berita tidak betul, Polres Sorong Kota akan tindak tegas,” ujar Kapolres.
[AS]