PLTA Batang Toru Ancaman Lingkungan Dan Kehidupan Masyarakat
digtara.com | MEDAN – Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Selamatkan Hutan Batang Toru berunjuk rasa di Jembatan Sisoma Godang, Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan, Kamis (21/2/2019). Massa menuntut proses pembangunan PLTA Batang Toru segera dihentikan karena berpotensi merusak hutan dan habitat asli Orangutan Tapanuli yang kini diambang kepunahan.
Baca Juga:
Massa gabungan dari komunitas pecinta alam, masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut menilai pembangunan PLTA oleh PT NSHE tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat. “Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas agar proses pembangunan segera dihentikan karena akan sangat merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” kata Koordinator Aksi, Andika Daulay.
Adapun ekosistem Hutan Batang Toru merupakan hamparan hutan primer dengan luas sekitar 1.400 km persegi dan lebih dari 100.000 jiwa menggantungkan hidup dari hutan ini. Pada hulu sungai Batang Toru, terdapat sekitar 1.200 hektar lahan pertanian produktif milik masyarakat dan masyarakat adat.
Hutan ini menjadi habitat asli orangutan Tapanuli, ranggong, enggang badak dan hewan lain yang dilindungi, karena jumlahnya sudah sangat langka. Kehadiran PLTA Batang Toru juga dipastikan bakal merusak habitat dan ekosistem Batang Toru yang berimplikasi pada kepunahan hewan atau tumbuhan yang menjadi identitas Tapanuli Selatan (Tapsel).
Massa menilai, pemerintah daerah Tapsel tak peduli terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati Hutan Batang Toru yang merupakan rimba terakhir di Sumatera. Hutan ini sendiri sejak dulu masih murni atau belum tersentuh perambahan oleh manusia.
Mereka juga meminta pemerintah segera meninjau kembali izin-izin yang diberikan kepada pihak perusahaan karena masih terdapat kejanggalan administrasi, terutama masalah AMDAL. Ekosistem Sungai Batang Toru dan beberapa anak sungainya akan terputus total sehingga berpontesi merusak habitat dan kelangsungan hidup masyarakat di sekitar sungai.
Walhi sendiri tahun lalu menggugat Gubernur Sumut terkait izin lingkungan yang diberikan kepada NSHE. Menurut Walhi, Pemprov Sumut menyalahi prosedur sebelum memberikan izin lingkungan kepada NSHE.[JNI]