Petugas Gabungan Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba di Tebingtinggi
Digtara.com | Tebintinggi – BNN bersama Polres Tebingtinggi meringkus sindikat pengedar narkotika jenis ganja di Kota Tebingtinggi. Petugas mengamankan barang bukti 191 Kilogram daun ganja kering.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi mengatakan barang bukti diperoleh dari empat orang tersangka, SS alias P (27), K alias D (39), RN alias I (42), dan RH alias Jek (41). Keempatnya warga Kota Tebingtinggi.
Bermula saat BNN dan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terlebih dahulu menangkap tersangka P dan D di Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (14/8).
Dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja kering. Kemudian petugas melakukan pengembangan. Pada Kamis (15/8) sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RN dan Jek.
“Dari keduanya petugas mengamankan 11 Kilogram ganja kering,” jelasnya.
Lalu, dari pengembangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan 180 Kilogram ganja kering di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga, Kota Tebing Tinggi. Ganja daiamankan dari sebuah rumah yang tidak diketahui nama pemiliknya.
“Ganja itu milik tersangka RN,” terang Sunadi.
Atas perbuatnya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Acaman hukuman di atas 5 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.