Jumat, 29 Maret 2024

Peras Pegawai Kemenag Asahan, Polisi Jebloskan 2 Aktivis ke Kerangkeng

Redaksi - Jumat, 18 Januari 2019 03:53 WIB
Peras Pegawai Kemenag Asahan, Polisi Jebloskan 2 Aktivis ke Kerangkeng

digtara.com | Polres Asahan jebloskan dua orang yang mengaku aktivis ke dalam sel tahanan di mana kedua orang yang mengaku aktivis tersebut diantaranya MKUD alias Umam (21), mahasiswa Fakultas hukum UNA warga jalan KH.Agus Salim kelurahan Selawan Kota Kisaran Timur dan EH alias Kepay (42), warga jalan Pembangunan I kelurahan teladan Kota Kisaran Timur.

Baca Juga:

Keduanya telah melakukan pemerasan terhadap pegawai kemenag Kabupaten Asahan dengan modus akan melakukan aksi demonstrasi di kantor kementrian agama tersebut terkait soal adanya dugaaan korupsi dan untuk membatalkan aksi demonstrasi tersebut.

Kedua aktivis tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta dan disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp8 juta rupiah.

Kapolres Asahan AKBP.Faisal F.Napitupulu,SIK.MH yang didampingi kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK mengatakan dua tersangka pelaku pemerasan terhadap pegawai Kemenag Kabupaten Asahan dengan modus akan melakukan aksi demonstrasi untuk dapat meraup keuntungan sepihak.

Saat ini telah diamankan oleh Kepolisian Resor Asahan dua orang tersangka dimaksud diantaranya MKUD alias Umam (21) mahasiswa Fakultas hukum UNA warga jalan KH.Agus Salim kelurahan Selawan Kota Kisaran Timur dan EH alias Kepay (42) warga jalan Pembangunan I kelurahan Teladan Kota Kisaran Timur.

Dia mengatakan terhadap kedua tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 Jo pasal 55 dan atau pasal 335 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

Sementara kronologis kejadiannya berawal dari pertemuan antara tersangka MKUD alias Umam dengan tersangka EH alias Kepay di salah satu warung kopi di Kisaran, dan pertemuan tersebut.

Kedua tersangka membahas soal aksi demonstrasi terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran dilingkup Kemenag Asahan dan dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan bila pihak Kemenag Asahan ingin membatalkan aksi demontrasi tersebut, Kemenag harus menyediakan dana sebesar Rp15 juta dan paling rendah harus menyediakan dana pembatalan aksi tersebut sebesar Rp10 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru