Jumat, 29 Maret 2024

Peradi Medan: Polisi Harus Ungkap Kejahatan Hipnotis

- Sabtu, 03 Agustus 2019 00:01 WIB
Peradi Medan: Polisi Harus Ungkap Kejahatan Hipnotis

Digtara.com | MEDAN – Terkait kasus kejahatan hipnotis yang selama ini dialami oleh sejumlah masyarakat pihak kepolisian didesak untuk mengungkapnya terutama para korban yang sudah berstatus ibu-ibu lanjut usia atau lansia.

Baca Juga:

Berdasarkan data Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan mencatat, ada 3 aduan masyarakat yang masuk terkait kasus kejahatan hipnotis. Ketiga aduan berasal dari Ana Sinuraya (73), Ranitha Sinulingga (69), dan Tredim Ginting (69). Masing-masing korban berdomisili di Medan Selayang, Medan Sunggal, dan Komplek Pemda Selayang.

“Total kerugian akibat kejahatan hipnotis yang dialami ketiga korban berkisar ratusan juta Rupiah. Waktu kejadian bervariasi, ada yang Mei 2018, Januari 2019, dan Juli 2019,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, Rumintang Naibaho, di kantornya, Jalan Sei Rokan, Nomor 39, Babura, Sunggal, Kota Medan.

Dia mengatakan korban atas nama Ana Sinuraya menjadi korban hipnotis pada 16 Juli 2019. Saat itu korban sedang berbelanja ke pasar tradisional dekat rumah, selanjutnya mengalami kejadian nahas tersebut hingga akhirnya mengalami kehilangan uang tabungan sebesar Rp 325.000.000.

“Seingat korban Ana, dirinya sempat di bawa naik mobil dan ditawarkan investasi Dollar dengan keuntungan besar. Pelaku berjumlah 4 orang, 3 pria dan 1 wanita. Di hari yang sama, begitu korban mengetahui telah tertipu dan merasa telah dihipnotis, langsung membuat aduan ke Polsek Sunggal,” jelasnya.

Lalu, korban kedua adalah Tredim Ginting. Korban mengaku telah dihipnotis setelah keluar dari salah satu bank usai mengirim uang ke anaknya. Saat itu korban ditemui oleh seorang wanita yang tidak dikenalnya, kemudian diajak masuk ke sebuah mobil, yang di dalamnya ada pelaku lainnya.

Sementara, hampir sama dengan kasus yang dialami Ana, korban Tredim juga mengaku ditawari investasi Dollar dengan keuntungan besar. Hal itu bisa didapat korban jika mengambil uang di bank dalam bentuk Rupiah. Korban kemudian dibawa ke bank untuk mencairkan uang sebanyak Rp 160.000.000. Uang milik korban disimpan di dalam kantongan plastik.

Setelah mengambil uang di bank, pelaku sempat mengajak korban untuk makan. Namun saat menuju ke salah satu tempat makan, korban terlebih dahulu diajak untuk membeli buah di salah satu pasar buah di kawasan Jalan Setia Budi. Pelaku memberikan korban uang Rp 300.000, kemudian langsung kabur.

“Korban lalu sadar dan dalam keadaan tertekan tidak tahu pulang, karena sudah ditipu dengan cara dihipnotis,” ucap Rumintang.

Korban ketiga, Ranitha mengalami penipuan pada 15 Mei 2018. Korban ditipu oleh 4 orang, 3 pria dan 1 wanita. Saat itu korban baru saja keluar rumah yang berada di Komplek Pemda Selayang dengan berjalan kaki.

Di pertengahan jalan, korban diberhentikan oleh para pelaku dengan menggunakan mobil. Korban selanjutnya ditawarkan tumpangan oleh para pelaku. Tidak menaruh curiga, korban mengikuti tawaran pelaku dan menerima tawaran tumpangan.

Di dalam mobil para pelaku mulai melancarkan aksinya, hingga akhirnya korban tertipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp 160.000.000 beserta sejumlah perhiasan, yang ditaksir bernilai Rp 60.000.000. Sama seperti korban Ana dan Tredim, Ranitha juga mengaku sempat ditawarkan investasi Dollar dengan keuntungan besar.

Korban Ranitha juga telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pasca peristiwa. Namun pihak keluarga mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan atau respons dari pihak berwajib terkait perkembangan laporan mereka.

Dia menerangkan, dari segi hukum mengenai kasus hipnotis yang dialami oleh ketiga korban memang sangat rumit. Menurutnya, pelaku bisa diarahkan untuk dijerat dengan Pasal 378, karena ada beberapa unsur yang berkaitan dengan Pasal tersebut.

“Hanya saja di sini, kepolisian harus lebih cermat, teliti, dan lebih maksimal. Karena, dalam Pasal itu tidak ada disebutkan Pasal hipnotis langsung. Itu tidak ada. Kita harus pahami. Tetapi itu akan mengarah ke Pasal 378, ke penipuannya,” tegasnya.

Dia menambahkan, polisi diminta untuk kerja ekstra dalam mengungkap kasus ini, dan jangan tutup mata. Pihaknya menyarankan agar polisi memeriksa CCTV, pihak bank, dan memeriksa orang-orang terdekat, yang terlibat, dan yang ikut pada korban.

“Setidaknya, terlihat ciri-ciri pelaku yang melakukan hipnotis. Jadi tidak seperti penipuan biasa, harus dipahami. Kalau penipuan biasa sudah jelas, siapa penipu dan siapa yang ditipu. Kalau ini tidak,” tegasnya.[ana]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru