Penyebar Foto Bugil Vanessa Angel Bisa Dijerat UU ITE
digtara.com | JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyebar foto artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Pasalnya pasca penangkapan Vanessa di Surabaya, Jawa Timur, foto dirinya tanpa busana mulai tersebar di media sosial.
“Jangan sampai apa yang dilakukan itu bisa menimbulkan efek hukum, bisa dikenakan UU ITE juga bisa,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Argo meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan foto-foto tersebut.
“Kira-kira norma-norma seperti apa yang kita bisa sampaikan, kita kirimkan. Kita kan ada norma-norma dalam kehidupan, ditaati,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Vanessa Angel ditangkap anggota Subdit Ditreskrimsus Polda Jatim di hotel, Surabaya, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 12 30 WIB. Saat ditangkap, kabarnya ia sedang berhubungan intim dengan seorang pria.
Polisi menyebut pria yang memesan Vannesa adalah seorang pengusaha. Namun tak disebutkan secara rinci soal pria yang dimaksud.
“Ia pengusaha (yang memesan),” terang Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi seperti dilansir Okezone.