Kamis, 28 Maret 2024

Pengusaha Kapal Wajib Pakai AIS sebagai Alat Navigasi Utama

- Senin, 29 Juli 2019 07:12 WIB
Pengusaha Kapal Wajib Pakai AIS sebagai Alat Navigasi Utama

Digtara.com | SIBOLGA – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) bekerjasama dengan Kantor Navigasi kelas III Sibolga mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) kepada para pengusaha kapal di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Baca Juga:

Sosialisasi ini bagian dari optimalisasi fungsi layanan Telekomunikasi Pelayaran yang tujuannya, memberikan informasi kenavigasian untuk menunjang keselamatan pelayaran.

Kepala syahbandar Sibolga, Augustia Waruwu menyampaikan AIS atau Sistem Identifikasi Otomatis yang murupakan salah satu alat bantu navigasi yang sangat penting, untuk memantau posisi kapal yang berlayar di perairan indonesia.

“Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri perhubungan ini, maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar,” ucap Augustia Waruru di aula kantor Navigasi kelas III Sibolga Jalan Gatot Subroto Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (29/7/2019).

Disampaikan Augustia, peraturan menteri terkait penggunaan AIS akan mulai diberlakukan tanggal 20 Agustus 2019 mendatang.

“Seluruh kapal mulai dari ukuran 35 GT (Gross Tonnage) hingga 65 GT wajib memasangnya, apabila tidak dilengkapi maka sanksi administrasi diberikan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala kantor Distrik Navigasi kelas III Sibolga Yudi Ardiansyah menjelaskan bahwa AIS tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta Kapal Penangkap Ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 65

“Pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Shore Base Station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Distrik Navigasi Kelas III Sibolga,” jelas Yudi.

Yudi menambahkan bahwa pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.

“Kita berharap seluruh pengusaha kapal yang ada di Sibolga dan Tapteng khususnya, untuk memasang alat ini karena ini sangat berguna,” harapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru