Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di KIM Belawan
Digtara.com | MEDAN – Sat Narkoba Polres Belawan meringkus pengedar narkoba di kawasan KIM Belawan. Tersangka diketahui bernama Sujono alias Jon, warga Musyawarah Desa Seantis, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Selasa (31/12/2019).
Baca Juga:
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan tersangka sudah lama diincar karena mengedarkan narkoba, namun baru ini bisa ditangkap beserta barang bukti. Dari tangan tersangka disita 15 gram sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap bersama baramg bukti saat akanndiedarkan. Kini tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres.
Dayan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah 3 tahun ini mengedarkan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang Narkoba Nomor 35 tahun 2009.
(Put)