Jumat, 29 Maret 2024

Pemkot Medan Janji Bantu Selesaikan Tuntutan TKBM Lansia Belawan

Redaksi - Senin, 09 September 2019 08:16 WIB
Pemkot Medan Janji Bantu Selesaikan Tuntutan TKBM Lansia Belawan

Digtara.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan berjanji untuk membantu memfasilitasi penyelesaian tuntutan para TKBM Belawan, khususnya mengenai pembayaran pesangon.

Baca Juga:

Menurut Musadat Nasution, Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota Medan, pihaknya memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Belawan yang sudah lanjut usia (lansia).

“Kepala Daerah Kota Medan tidak akan membiarkan warganya menderita,” ujarnya saat menerima pengunjukrasa di depan gerbang masuk utama Kantor Wali Kota Medan, Senin (9/9/2019).

Musadat mengapresiasi buruh yang telah melakukan aksi unjukrasa dengan santun. Ia sendiri hadir di sana karena diperintahkan Wali Kota Dzulmi Eldin untuk menerima aspirasi pengunjukrasa, ditemani Hannalore Simanjuntak, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.

Dia menjelaskan, pemkot merasa belum menerima surat pemberitahuan unjukrasa sehingga belum dapat mengambil kebijakan atas aspirasi yang disampaikan, saat itu juga.

Apalagi masalah yang terjadi sudah berlangsung demikian lama. Namun demikian, pemkot akan segera menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikannya.

Dalam pertemuan nanti perwakilan buruh diminta menyampaikan seluruh aspirasinya kepada pihak-pihak terkait. Dia pun mengutus salah satu stafnya, bersama dengan buruh, merencanakan tanggal pertemuan tersebut.

Selain Dinas Tenaga Kerja, dalam pertemuan nanti Pemkot Medan juga akan menghadirkan pejabat dari Dinas Koperasi dan Dinas Sosial. Untuk itu, Musadat juga meminta para buruh menginventarisir secara tertulis berbagai tuntutan dan permasalahan yang terjadi untuk menjadi acuan pembahasan rapat.

Hannalore Simanjuntak, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan mengaku selama ini selalu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangannya.

Meski demikian, saat ini kewenangan pemkot sudah berkurang. Salah satunya terkait dengan hak-hak normatif tenaga kerja yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun pemkot masih berwenang menangani permasalahan yang menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu Musadat dan dirinya meminta para buruh menginventarisir semua persoalan, terutama untuk mengetahui instansi mana yang berwenang menyelesaikannya. Apalagi dirinya pun baru mengetahui masalah ini dari para pengunjukrasa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Medan Dimulai

Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Medan Dimulai

Guru SMP Negeri 15 Medan Viral Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan, Begini Kata Walikota Bobby Nasution

Guru SMP Negeri 15 Medan Viral Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan, Begini Kata Walikota Bobby Nasution

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru