Pemerintah Wajib Beri Kompensasi bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
digtara.com | JAKARTA – Soal banyaknya petugas KPPS yang meningal dunia dalam menjalani tugasnya. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut berduka cita atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berpartisipasi mengawal gelaran Pemilu 2019.
Baca Juga:
Pemerintah diminta untuk memberi kompensasi atas gugurnya petugas KPPS di berbagai daerah.
“Pemerintah harus ikut mengambil tanggung jawab dan mengevaluasi keadaan ini secara serius dan menyeluruh. Harus ada kompensasi yang sepadan bagi keluarga yang ditinggalkan maupun bagi mereka yang sakit,” kata Direktur Perludem, Titi Anggraini.
Menurut dia, negara harus hadir mengapresiasi kerja keras dan bakti mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemilu serentak terbesar di dunia. Kata dia, pemilu serentak menggunakan lima surat suara memang menyimpan kompleksitas dan membutuhkan tenaga ekstra dalam menjalankannya.
“Bagaimana tidak, dalam proses penghitungan suara di TPS saja, anggota KPPS memerlukan waktu sampai dengan lewat tengah malam untuk menyelesaikan penghitungan lima surat suara,” ujarnya.
Tak cukup sampai di situ kesulitan yang harus dijalani para petugas KPPS lantaran beban untuk melakukan proses administrasi hasil pemilu dalam berbagai jenis formulir itu dinilai cukup “menyiksa”.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, menyebut pemberian santunan melalui perhitungan sejumlah regulasi, seperti BPJS dan lainnya. KPU, lanjut Arief, memberikan usul Rp30-36 juta untuk petugas yang meninggal dunia, Rp30 juta untuk yang cacat, dan Rp16 juta bagi yang menderita luka maksimal.