Pemekaran Provinsi Tapanuli Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden dan DPR
digtara.com | TAPUT – Upaya pemekaran Provinsi Tapanuli dari Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih terkendala persetujuan dari pemerintah pusat. Padahal warga terus menanti realisasinya.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menyebutkan, persiapan pemekaran Provinsi Tapanuli sudah matang dan disetujui DPRD masing-masing wilayah yang akan dimekarkan ke Provinsi Tapanuli. Termasuk DPRD Sumut.
“Persyaratan semua sudah oke. Tinggal persetujuan presiden dan DPR RI, kita harapkan mudah-mudahan segera terwujud,” kata Nikson seperti dilansir TubasMedia, Minggu (28/4/2019).
Menurutnya, kabupaten yang bergabung dalam Provinsi Tapanuli nanti, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Samosir, Humbanghas dan Tobasa.
“Kita harapkan Dairi dan Pakpak Barat bisa menyusul,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara, lanjut Nikson, soal kelayakan dan persiapan Tapanuli untuk menjadi provinsi dari mulai infrastruktur, fasilitas umum, Bandara Internasional, rumah saki, dan universitas negeri, sudah disiapkan dengan baik.
“Soal itu otomatis menjadi bagian dari pembangunan kalau sudah menjadi provinsi. Anggaran itu langsung disiapkan dari APBN,” tegasnya.
Diketahui, pembahasan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli sudah berlangsung cukup lama. Pembahasan di DPR bersama pemerintah berlangsung alot. Bahkan, pembentukan Provinsi Tapanuli sempat menjadi polemik, karena pernah menimbulkan “konflik” di DPRD Sumatera Utara yang berakhir dengan meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara pada saat itu.
Beberapa penggagas dan panitia pembentukan provinsi Tapanuli tersebut sempat harus mendekam dalam tahanan.
Salah satu yang mengganjal dari RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli yakni Pemerintah Kota Sibolga yang tidak mau bergabung ke dalam wilayah calon provinsi Tapanuli. Sibolga tidak mau bergabung karena beberapa pertimbangan. Hal ini terkait dengan latar belakang penduduk, bahasa, agama, suku dan karakteristik.
Namun disinyalir, persoalan calon ibukota provinsi Tapanuli menjadi faktor utama yang melatarbelakangi alasan penolakan tersebut. Sibolga ingin menjadi calon ibukota provinsi Tapanuli.
Sementara panitia penggagas telah menetapkan calon ibukota provinsi Tapanuli adalah Siborong-borong, yang dirasa lebih reperesentatif menjangkau keseluruhan daerah calon provinsi Tapanuli tersebut.
Berdasarkan pasal 8a PP No. 78 Tahun 2007 sebagai impementasi dari UU No. 32 Tahun 2004, menyatakan pembentukan provinsi paling sedikit lima kabupaten/kota.
Sesuai Peraturan Pemerintah tersebut, calon provinsi Tapanuli sudah memenuhi persyaratan karena sudah mencakup lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain Provinsi Tapanuli, Tiga Wilayah lainnya kini telah siap untuk dimekarkan dari Sumatera Utara. Yakni wilayah Pesisir Timur Sumut yang ingin dimekarkan menjadi Provinsi Pantai Timur Sumatera, wilayah Tapanuli Bagian Selatan yang ingin dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Tenggara dan wilayah Kepulauan Nias yang ingin dimekarkan menjadi Provinsi Nias.
[TBM/AS]