Kamis, 18 April 2024

Pelaku Dapat Satwa Dilindungi dari Warga

Redaksi - Jumat, 11 Januari 2019 02:57 WIB
Pelaku Dapat Satwa Dilindungi dari Warga

digtara.com | MEDAN – Polisi menangkap seorang Arbain (24), warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, karena diduga terlibat kasus perdagangan satwa liar melalui media sosial Facebook. Arbain ditangkap dikediamannya pada Rabu 9 Januari 2019 kemarin.

Baca Juga:

Dari Arbain, Polisi berhasil menyita sebanyak 9 ekor satwa dilindungi. Diantaranya 3 ekor elang bondol (Nisaetus Cirrhatus) yang masih anakan, 3 ekor macan akar (Prionailurus Bengalensis) dan 3 ekor lutung emas (Trachypithecus auratus).

Dalam wawancara eksklusif dengan digtara.com, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari warga. Ia lalu merawatnya dan menjualnya kembali melalui akun Facebook atas nama Keyla Safittrie di salah satu group jual beli hewan peliharaan yang ada di sosial media tersebut.

“Ada dari warga, ada juga dari petani dan nelayan. Kalau dari petani biasanya macan akar, kalau dari nelayan elang bondol. Mereka sendiri yang antar ke saya. Saya juga enggak ngerti mereka tahu dari mana saya jualan seperti ini. Harganya bervariasi, mulai dari Rp.25 ribu-Rp.50 ribu. Lalu dijual lagi Rp.150 ribu-Rp.400 ribu,”ujar tersangka.

Tersangka mengaku tidak mengetahui sudah berapa banyak keuntungan yang dia peroleh dari bisnis satwa langka itu. Keuntungan yang dia dapat biasanya digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari.

“Untuk biaya sehari-hari aja. Jadi memang enggak dihitung. Enggak ada pembukuan khusus. Untuk harga jual, yang penting sebenarnya untung saja. Meski awalnya pasang harga tinggi, tapi kalau ditawar misalnya Rp.200 ribu ya kita lepas. Karena sebenarnya sudah untung,”tukasnya.

“Yang saya ingat, saya sudah jual 11 ekor macan akar. Saya beli 25 ribu dan saya jual lagi seharga Rp.250 ribu-Rp.400 ribu. Kemudian 6 ekor elang bondol yang saya beli masing-masing seharga Rp.70 ribu lalu dijual dengan harga antara Rp.200 ribu-Rp.300 ribu. Sedangkan anak lutung, sudah 8 ekor. Saya beli perekornya Rp.50 ribu dan dijual lagi seharga Rp.250 ribu-Rp.300 ribu,”jelasnya.

Arbain mengaku menjalani bisnis penjualan satwa ini berangkat dari iseng mengisi waktu luang pasca menganggur akibat diberhentikan dari proyek pembangkit listrik Paluh Kurau. Dia kemudian berjualan melalui Facebook, atas dukungan temannya.

“Awalnya saya foto tupai, terus upload ke Facebook saya. Tupai itu saya beli dari warga seharga Rp.5 ribu. Lalu karena saya rawat dari kecil sampai jinak. Kemudian ada yang tanya dari facebook, itu dijual apa enggak. Saya pikir dia awalnya bercanda, tapi setelah dia bilang mau bayar Rp.150 ribu, ya akhirnya saya jual,”sebutnya.

“Setelah aktif beberapa kali jual beli, lalu ada kawan facebook yang mengundang saya masuk group jual beli hewan peliharaan. Disitu lah baru ramai yang mesan. Ada juga yang dari luar daerah sampai luar negeri. Tapi enggak pernah saya sanggupi. Saya jual di Medan dan sekitar Deliserdang saja,”tukasnya.

Atas perbuatannya, Arbain kini dijerat degan Pasal 33 pada Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.200 juta.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru