Jumat, 29 Maret 2024

Pasca OTT, Kepala Puskesmas Parlayuan Ditetapkan Tersangka

Irwansyah Putra Nasution - Kamis, 15 Agustus 2019 03:59 WIB
Pasca OTT, Kepala Puskesmas Parlayuan Ditetapkan Tersangka

digtara.com | MEDAN – Penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu menetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan inisial MHJ sebagai tersangka, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba mengatakan penetapan tersangka karena sebelumnya dilakukan pemeriksaan maraton dan bukti yang cukup.

“MHJ dah tersangka, bukti kita cukup dan juga saksi,” katanya.

Baca juga : 

- Puskesmas Parlayuan di OTT Tipikor Polres Labuhanbatu, Ini Identitas Yang Diamankan

- Terjaring OTT Polisi, Begini Wajah Kepala Puskesmas Parlayuan

Jama menjelaskan tersangka melakukan pemotongan dana JKN dan BOK pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan Kecamatan Labuhanbatu.

“Kini tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan yang lainnya masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e atau huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, unit tipikor Polres Labuhanbatu melakukan OTT pada Selasa (13/8/2019) di Puskesmas Parlayuan.

Sebanyak 7 orang diamankan dan sejumlah barang bukti berkas dan uang dibawa penyidik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Almarhum Datok di Kebumikan di Gebang, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih, Pj Gubernur: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Almarhum Datok di Kebumikan di Gebang, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih, Pj Gubernur: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Edan! Remaja di Langkat Nekat Bakar Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Edan! Remaja di Langkat Nekat Bakar Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru