Pasca Kebakaran, Operasional Pabrik Induk PT Kiat Unggul Ditutup
Digtara.com | BINJAI – Pasca kebakaran lokasi perakitan mancis yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat. Dalam peristiwa yang terjadi Jumat (21/6) ini, 30 orang tewas pabrik Induk PT Kiat Unggul di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara, ditutup
Baca Juga:
Menurut Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul yang memproduksi mancis di Sunggal memiliki perizinan. Tenaga kerjanya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat yang ternyata tidak memiliki izin.
“Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik masih terus mendalami alasan perusahaan memisah lokasi perakitan korek gas dengan pabrik induknya.
“Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial karyawan, bisa jadi untuk mengupah karyawannya di bawah UMR, karena rata-rata pekerjanya hanya mendapat upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu,” jelas Nugroho.
Selain itu, Nugroho juga menuturkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikannya, termasuk standardisasi pembuatannya.
“Petugas juga mendalami produk mancis yang dikeluarkan PT Kiat Unggul, seperti merk dan standarisasinya,” tuturnya.[ana]