Jumat, 29 Maret 2024

Pak Walikota Medan ! Kapan Kadis Pendidikan Definitif Ditunjuk?

Redaksi - Senin, 21 Januari 2019 05:09 WIB
Pak Walikota Medan !  Kapan Kadis Pendidikan Definitif Ditunjuk?

digtara.com | MEDAN – Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara merasa miris melihat layanan pendidikan di Kota Medan yang masih jauh dari harapan.Selain persoalan ekternal, Dinas Pendidikan Kota Medan juga menghadapi masalah internal.

Baca Juga:

Masalah internal ini pada akhirnya juga berimplikasi pada kualitas layanan pendidikan. Sejak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019, Wali Kota Medan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan, Ramlan Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan.

Namun sejak Desember 2018, Ramlan Tarigan memasuki masa pensiun sehingga Wali Kota Medan kembali mengangkat Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar.

“Padahal sama-sama kita ketahui prestasi yang bersangkutan nyaris tidak ada sewaktu menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan beberapa tahun lalu,” kata Koordinator Masyarakat Peduli Pendidikan Sumut, Taufiq Hidayah Tanjung.

Lebih jauh Taufiq mengungkapkan persoalan internal lain yang berdampak pada lemahnya kualitas layanan Dinas Pendidikan Kota Medan, yakni lambatnya Wali Kota Medan melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 51 tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah disahkan pada bulan Juli lalu.

“Perlu diingat bahwa dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, Kota Medan adalah salah satu Pemko yang belum menyesuaikan diri secara struktural formasai eselon sesuai dengan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Artinya Wali Kota Medan tidak resposif terhadap perubahan dan bahkan mengabaikan peraturan dan regulasi yang sudah diterbitkannya sendiri,” ungkap Taufiq.

Sebab itu Taufiq mendesak Wali Kota Medan, Dzilmi Eldin, segera mengisi jabatan lowong Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah kosong sejak September 2018.

Menurutnya, apabila Wali Kota tidak segera mengisi jabatan tersebut, maka Wali Kota berpotensi melanggar Permen PAN & RB No.13 tahun 2014 dimana Men PAN & RB menyatakan bahwa jabatan maksimal Pelaksana Tugas (PLT) hanya berlaku 6 bulan.

“Kita juga meminta agar Wali Kota segera mengeksekusi perubahan nomenklatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan sejalan dengan Peraturan Wali Kota Medan No. 51. Sebab akibat tertundanya perubahan sebagaimana dimaksud, menyebabkan tumpang-tindihnya tugas masing-masing personil di lingkungan Dinas Pendidiakan Kota Medan.”

“Terakhir kami meminta kepala Wali Kota Medan agar mengevaluasi jabatan Maratutan Siregar sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kota Medan karena yang bersangkutan adalah kadis minim prestasi dan cenderung gagal dalam memimpin Dinas Pendidikan Kota Medan,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Medan Dimulai

Pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto Medan Dimulai

Guru SMP Negeri 15 Medan Viral Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan, Begini Kata Walikota Bobby Nasution

Guru SMP Negeri 15 Medan Viral Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan, Begini Kata Walikota Bobby Nasution

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru