Pagi Ini, Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Sumut Resmi Dibuka
Digtara.com | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, secara resmi membuka rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Sumut, Senin (6/5/2019) pagi di Hotel JW Marriott Medan.
Baca Juga:
Ketua KPU Sumut, Yulhasni, SS, M.Si mengatakan, Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 41 ayat 3, menyebutkan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 41 ayat 3, menyebutkan rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, Dan pasal 43 ayat 1 menyebutkan rapat pleno KPU provinsi sah dalam hal, A. Jumlah anggota KPU provinsi berjumlah 7 orang dihadiri paling sedikit 5 orang anggota KPU Provinsi dan dibuktikan dengan daftar hadir.
“Mencermati datar hadir anggota KPU Provinsi Sumut dalam rapat terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam tingkat provinsi Sumut 6 Mei 2019 dimana semua hadir, maka rapat pleno dinyatakan forum dan sah,” ujar Yulhasni sambil mengetuk palu.
Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung selama empat hari tersebut, dihadiri Kapolda Sumut, Irjen pol Agus Andrianto beserta jajarannya, Kodam 1 BB serta unsur Forkompinda. (Gie)