Pagi Ini, Polisi Serahkan ‘Ratu Hoax’ dan Barang Bukti ke Kejati DKI
digtara.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan.
Baca Juga:
Penyerah sang ratu hoax ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (31/1/2019) seperti dilansir okezone.
Polisi tidak hanya menyerahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan, nantinya juga disertai sejumlah barang bukti. Penyerahan Ratna dan barang bukti kasusnya ke Kejaksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan, usai diserahkan ke Kejaksaan, Ratna Sarumpaet otomatis bukan lagi tanggung jawab pihak kepolisian. Sehingga, pihak Kejaksaan-lah yang berwenang menahan Ratna.
“Kita belum tahu oleh (jaksa) penuntut umum nanti ditahan di mana daripada Ibu Ratna Sarumpet,” ucap Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Penahanan dilakukan pada Jumat 5 Oktober 2018.
Ia ditahan lantaran sempat menggegerkan publik dengan mengaku diamuk oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. Ternyata cerita itu bohong belaka.
Luka lebam di wajah Ratna bukan karena dipukuli, melainkan efek operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat.