Ombudsman: Peserta Pemilu Jangan Pakai Fasilitas Publik untuk Kampanye
digtara.com | MEDAN – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019, Ombudsman Provinsi Sumatera Utara mengimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak memanfaatkan fasilitas pelayanan umum dalam berkampanye.
Baca Juga:
“Imbauan kita kepada para peserta Pemilu, baik Caleg ataupun Partai Politik agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas pelayanan publik seperti di kantor pemerintah atau sekolah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu ini merupakan pengawasan dari pihak Bawaslu. Namun, dirinya tetap meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi fasilitas pelayanan publik agar tidak ada APK.
“Kami meminta kepada pihak Bawaslu untuk menertibkan APK yang berada di kawasan fasilitas umum supaya dibersihkan. Karena menurut peraturan itu tidak dibolehkan, apalagi ini mau menjelang Pemilu,” ucapnya.
Abyadi menyebut, semua tempat atau fasilitas umum harus bersih dari APK, agar masyarakat juga merasa nyaman. Peserta Pemilu diharap mengedukasi masyarakat dengan cara-cara yang baik.
“Mislanya, mana fasilitas yang boleh untuk berkampanye, mana yang tidak. Karena, fasilitas pelayanan publik itu bukan tempat ajang kampanye,” Abyadi menegaskan.