Oknum ASN dan TNI Kompak Jualan Narkoba di Tebingtinggi
Digtara.com | TEBINGTINGGI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Tebingtinggi, didampingi oleh Den Pom Sub II dan TNI, berhasil menangkap 3 orang pecandu narkoba. Jumat (17/5/2019).
Baca Juga:
Ketiga pelaku di tangkap pada hari Rabu (8/5), tepatnya di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, persisnya di depan mesjid As Syuhada.
Dari hasil penangkapan tersebut, Petugas BNNK, berhasil mengamankan 3 yakni,AA, (33) pegawai ASN yang masi aktif bertugas di Pemko Tebingtinggi yang di duga sebagai bandar, SH, (49) seorang Oknum TNI dan SA,(33).
Informasi yang di himpun wartawan melalui kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang Rabianto membenarkan,atas adanya laporan dari masyarkat bawah di Jalan Sakti Lubis maraknya peredaran narkoba,
Menanggapi hal laporan itu,kepala BNNK Tebingtinggi langsung memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk melakukan pengintaian selama 1 minggu, terhadap salah satu pelaku AA, yang dugaan sebagai bandar narkoba.
Lalu, 1 Minggu kemudian pihak BNNK, untuk memastikan apa betul informasi tersebut,petugas BNNK melakukan under cover dengan cara bertransaksi narkoba kepada pelaku AA sebanyak 3 kali,ketika petugas melakukan transaksi terakhir bersama Sub Denpom II Tebingtinggi,petugas langsung melakukan penggerebekan didalam rumah pelaku A A.
Di lokasi pengerebekan, petugas mengamankan 3 orang yang sedang berada di dalam rumah, dan 2 diantaranya adalah pemilik rumah berinisial AA, TNI dan SA,Setelah petugas berhasil mengamankan 3 pelaku,
“Selanjutnya petugas langsung memboyong Kedua pelaku ke kantor BNNK di Jalan Ahmad Yamin,Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, sedangkan 1 orang oknum TNI langsung di serahkan ke Sub denpom II Tebingtinggi guna di proses lebih lanjut, ” terangnya.
Dia mengatakan AA, adalah seorang ASN yang bertugas di Pemko Tebingtinggi, sekaligus residivis kasus narkoba, yang baru keluar penjara, dan setelah keluar dari penjara ia kembali menjalankan bisnis haram tersebut, dan pada Rabu (8/5) kembali di tangkap oleh BNNK Tebingtinggi di rumahnya, dengan barang bukti 11,4 g narkotika jenis sabu-sabu, beserta alat hisap sabu (Bong), dan uang tunai lebih kurang 5 juta rupiah.
Dia menambahkan akibat dari perbuatanya ketiga pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara