Nekat ! Simpan Sabu dan Ganja, Nelayan Ini Diseret Polisi ke Sel
Digtara.com | TANJUNGBALAI – M Ruzi Sitorus tidak bisa berbuat banyak, pria berusia 30 tahun ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.5 gram dan 1 gram ganja. Tak ayal, ia disikat Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (2/5/2019) sore, dari dalam rumahnya.
Baca Juga:
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, SH., SIK., MM mengatakan, penangkapan warga Gang Mancis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ini berawal dari aduan masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka telah menyimpan narkoba,” ujar Irfan, Jumat (3/5/2019) siang.
Lanjut dikatakannya, Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Tanjung Balai, yang dipimpin Kanit 1 langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang duduk di dalam rumahnya.
“Saat dilakukan penyelidikan, kita mendapati tersangka sedang duduk didalam rumahnya,” ujarnya.
Pria yang bekerja sebagai nelayan ini tidak bisa berbuat banyak, saat petugas berhasil mengamankannya. Dari tangan tersangka, petugas sedikitnya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1.5 Gram dan ganja seberat 1 gram yang dibungkus dalam plastik transparan.
“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.5 gram dan ganja seberat 1 gram,” sambungnya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut ia dapat dari tetangganya, DT. “Kita sedang mengembangkan kasus ini, dan saat ini tengah memburu DT tersebut,” tutur Irfan. (Gie)