Nekat Jual Sabu, Omak-omak Diringkus Polisi di Rumahnya
Digtara.com | DELISERDANG – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual narkoba jenis sabu-sabu dikediamannya di Jalan Pertahanan Ujung, Pasar II.
Baca Juga:
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang menyebut di kawasan itu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dari informasi yang diterima, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.
“IRT yang kita amankan berinisial UL (35). Pada saat observasi, petugas melihat keramaian di rumah pelaku. Saat petugas mendekat, sebagian orang yang ada di rumah itu berlarian,” jelasnya.
Tersangka berhasil ditangkap. Polisi langsung menggeledah rumah wanita itu dan menemukan barang bukti narkoba yang ada di belakang rumah atau dapur.
“Bersama wanita itu diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sisa penjualan, satu unit timbangan elektrik dan 10 plastik klip kosong,” tegasnya.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Patumbak. “Tersangka mengakui sabu dan timbangan elektrik miliknya. Kasus ini masih kita kembangan, terutama mencari pemasok,” tambahnya.[ana]