Nekat ‘Gituin’ Anak ABG, Nelayan Ini Dijebloskan ke Jeruji Besi
Digtara.com | SIBOLGA – Bujuk rayu yang dilakukan HHS alias H (23) warga Kelurahan Aek Muara Pinang kepada Melati (13), memaksa HHS merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi.
Baca Juga:
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menjelaskan ditangkapnya tersangka HSS alias H bermula dari laporan orang tua Melati Wulandari.
“Hari sabtu (6/5) yang lalu melati meninggalkan, melati lari dari rumah karena takut, selama tidak dirumah orang tuanya, melati tinggal dirumah neneknya, namun setelah di tanyai, melati mengaku telah di cabuli oleh HSS yang baru ia kenal,” ungkap Sormin kepada digtara.com (14/5/2019).
Mendengar pengakuan melati, Wulandari ibunda Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
“Setelah laporan diterima, kasat reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan, setelah cukup bukti, jumat (10/5) HSS alias H berhasil di tangkap,” ujar Sormin.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila dilakukannya kepada melati di sebuah rumah kosong di jalan merak, setelah pulang jalan – jalan dari pelabuhan laut Sibolga.
“Saat hendak melakukan perbuatan asusila, HSS terlebih dahulu membujuk namun di tolak, penolakan melati tidak membuat semangat HSS pudar, dengan iming-iming akan bertanggung jawab, akhirnya melati menyerahkan harga dirinya kepada HSS yang berprofesi sebagai nelayan tersebut,” kata Sormin.
Karena tidak terima, ibunda melati melaporkan kejadian tersebut, dan hasil visum yang dilakukan di RSU Sibolga, melati telah cacat.
“Akibat perbuatanya, HSS di ganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara, tersangka diduga melanggar pasal melakukan tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Sormin.