Nekat Curi Sepeda Motor, Dua Sekawan Dijebloskan ke ‘Kerangkeng’
digtara.com | MEDAN – Nekat mencuri sepeda motor, dua orang pemuda warga Sei Semayang diringkus polisi lantaran terlibat dalam pencurian sepeda motor. Kedua warga Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dimaksud masing-masing bernama Boma Alexander Simanjuntak (22) dan Fernando Delavega Simanjuntak (20).
Baca Juga:
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan Muhammad Ricky Syahputra (24) warga Jalan Danau Baratan kelurahan Muliorejo, kecamatan Binjai Timur, kota Binjai yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pendidikan Desa Muliorejo, kecamatan Sunggal, Deliserdang pada hari Jumat 29 Maret 2019 lalu,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting, Selasa (8/4/2019).
Di mana penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu 3 April 2019 di Jalan Pendidikan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Dari para tersangka, kita menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamah Vega R dan Honda CB hitam pelat BK 3388 AHD,” jelas Syarif.
Usai diamankan, kata Syarif, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal.
“Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang ditaur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.