Nekat Bawa Ganja, WNI Asal Jerman Dijebloskan ke Sel
Digtara.com | MEDAN – Menyimpan narkotika jenis ganja seberat 90,10 gram seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BH alias Bern (39) diamankan petugas Polsek Medan Baru.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, WNA asal Jerman ditangkap di indekos yang berada di Perumahan Griya 24, Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, pada Kamis (25/7) kemarin.
“Penangkapan ini berkat informasi warga yang kita terima,” kata Martuasah di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7).
Ketika dilakukan ditangkap, WNA asal Jerman tersebut sempat berusaha menyembuyikan daun ganja yang dibungkus kertas koran ke saku celananya. Namun, petugas mengetahui dan langsung mengamankan barang haram tersebut.
“Dia pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Kepada petugas, dia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang temannya bernama Heri,” sebut Martuasah.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari,” sambungnya.
Bern mengaku menetap di Kota Medan sejak 22 Juli 2019 dan bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan. Tidak menetap, Bern sering berpindah-pindah.
“Saya bekerja berpindah-pindah, dan sering ke Pulau Banyak, Aceh Singkil,” katanya.
Dari pengakuan Bern, dirinya tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait nerkotika jenis ganja yang ada di Indonesia.
“Saya tidak mengetahui ancaman hukuman di sini, karena di negara saya untuk seberat ini diperbolehkan,” paparnya.
Meski demikian, polisi tetap menjerat WNA asal Jerman tersebut dengan Pasal 114 (1) sub 111 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara terkait ditahannya WNA asal Jerman tersebut, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.[ana]