Murad Ismail Belum Tahu Soal Perintah Ganti Rugi Konflik Maluku
digtara.com | AMBON – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku belum mengetahui adanya perintah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mewajibkan Presiden RI mengganti kerugian kepada warga Maluku, akibat konflik di wilayah mereka pada tahun 1999 lalu. Dimana Presiden diwajibkan membayar hingga Rp.3,9 triliun.
Baca Juga:
“Saya belum dengar soal itu,”kata Murad usai mengikuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8/2019).
Untuk diketahui, sejumlah warga Maluku melayangkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011 lalu.
Dalam gugatan itu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, menjadi tergugat.
Kepada negara, mereka meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas kerusuhan yang dialami. Gayung bersambut. Pada 18 Desember 2012, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal ke pengungsi.
PN Jakpus memerintahkan pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp3.944.514.500.000 kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. Dua tahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi.
[AS]