MInggu Depan, Polda Sumut akan Periksa Walikota Siantar
Digtara.com | MEDAN – Proses pengusutan pungutan liar di tubuh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus bergulir.
Baca Juga:
Setelah sebelumnya dua kali menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Polda Sumut kali ini akan memanggil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor untuk dimintai keterangan.
Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.
“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan itu,” katanya, Senin (22/7).
Menurut Tatan, pemeriksaan akan dilakukan pada minggu depan meski sayangnya ia enggan menyebutkan tanggal berapa.
Kendati begitu dia memastikan bahwa pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pungli, pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di BPKD Siantar.
Ia juga memastikan pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari tindakan dua kali penggeledahan polisi terhadap kantor BPKD.
Penggedahan pertama dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat dan pegawai pada Kamis (11/7). Delapan hari berselang, atau pada Jumat (19/7), petugas kembali melakukan penggeledahan.
Penggeledahan kedua berlangsung hingga sekitar tujuh jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan selesai pada jam 4 sore.
Lebih rinci, Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Komisaris Hartono menjelaskan, dalam penggeledahan kedua petugas menyita 17 item barang. Yakni berupa dokumen-dokumen, surat-surat dan soft copy serta rekaman CCTV.
Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 16 orang saksi guna pengembangan dan mencari kemungkinan tersangka lain selain dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mendalami kemana saja aliran dana itu mengalir dan siapa saja yang menerimanya.
Saat OTT, petugas mengamankan tiga nama yang terjaring operasi, mereka adalah M. D Lumban Tobing, Tenaga Harian Lepas BPKD, Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan BPKD dan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 186 juta. Pada perkembangan berikutnya, Polda Sumut menetapkan Erni Zendrato, Bendahara Pengeluaran BPKD dan Kepala BPKD Adiyaksa Purba sebagai tersangka.[win]