Menipu di Kupang, Antonius Mangu Ditangkap di Jakarta
Digtara.com | KUPANG – Aparat kepolisian Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH menangkap dan membekuk pelaku dan tersangka kasus penipuan yang selama ini ditangani Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Baca Juga:
Polisi menangkap Antonius Mangu, SE (64) pensiunan PNS yang juga warga RT 002/RW 001 Desa Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi NTT.
Antonius merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan sudah menjadi DPO Polres Kupang Kota sesuai surat daftar pencarian orang nomor DPO/17/VII/2019/Reskrim.
Antonius diamankan pada Selasa (7/8) petang sekitar pukul 15.30 wita di daerah Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Kota Jakarta.
Tim Polres Kupang yang terdiri dari penyidik dan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota baru membawa tersangka Antonius ke Kupang NTT pada Jumat (9/8) siang menggunakan pesawat lion air.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH yang dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Jumat (9/6) mengakui kalau tersangka Antonius sudah masuk dalam DPO.
“Selama ini (tersangka Antonius) berupaya menghindar dari kejaran pihak kepolisian Polres Kupang Kota dengan bersembunyi di Daerah Lubang Buaya Jakarta Timur.
Pihak Polres Kupang Kota yang mendapat informasi terkait keberadaan tersangka di Jakarta langsung mengutus Kanit Pidum Sat Reskrim bersama Tim melakukan penyelidikan selama 2 di wilayah Lubang Buaya.
“Dan akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka Antonius,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Disebutkan pada saat ditangkap, tersangka Antonius tidak berupaya melarikan diri ataupun melawan petugas di lapangan.
“Pasca ditangkap maka untuk sementara tersangka dititipkan ke Mapolres Jakarta Barat guna diamankan sementara dan juga melaksanakan pemeriksaan,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Tersangka terlibat kasus penipuan sesuai laporan Polisi nomor LP/B/215/II/2019/SPK Res Kupang Kota, tanggal 25 Februari 2019.
Dalam kasus ini, Marthinus Boli Tokan menjadi korban penipuan dari tersangka Antonius Mangu dan Ignasius Boli.
Kasus penipuan ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016, sekira pukul 17.00 wita di Hotel Neo Aston, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[win]