Jumat, 19 April 2024

Mencuri di Gereja, Empat Anak di Kupang Jalani Proses Diversi

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Juli 2019 16:14 WIB
Mencuri di Gereja, Empat Anak di Kupang Jalani Proses Diversi

digtara.com | KUPANG – Empat orang anak di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus menjalani proses diversi pasca ditangkap Polisi atas tuduhan pencurian. Keempatnya adalah BT, RJAG, DD dan SDJ.

Baca Juga:

Proses diversi dilaksanakan di Mapolsek Alak dan dipimpin langsung Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, pada Jumat 26 Juli 2019 kemarin.

Hadir dalam proses diversi itu, orangtua keempat anak tersebut, pihak Gereja Pohon Nitas selaku korban, pihak Bapas, Peksos, ketua RT dam para anak pelaku, panit Reskrim Polaek Alak dan penyidik PPA Polsek Alak Bripka Deris Labu.

Keempat anak tersebut terlibat kasus pencurian uang di Gereja Pohon Nitas Kupang dan dilaporkan ke polisi di Polsek Alak sesuai laporan polisi nomor LP/84/IV/2019 tanggal 9 April 2019.

Dalam proses diversi disepakati bahwa keempat anak tersebut dikembalikan ke orangtua mereka. Namun para orangtua mereka wajib mengganti kerugian gereja selaku korban.

Keempatnya juga akan dibimbing di gerega GMIT Pohon Nitas dan menjadi pengawalan Bapas Kupang selama tiga bulan.

“Hasil kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh semua pihak dan dalam waktu 3 hari akan dikirim ke pengadilan negeri Kupang untuk mendapat penetapan pengadilan,”kata Kompol Gede Sucitra, Sabtu (27/7/2019).

Gede mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, diketahui bahwa keempat anak tersebut melakukan pencurian beberapa kali di gereja tersebut.

Empat orang anak di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus menjalani proses diversi pasca ditangkap Polisi atas tuduhan pencurian. (imanuel/digtara)

Aksi pertama dilakukan pada Kamis 22 Maret 2019 sekitar pukul 01:00 WITA. Kala itu yang beraksi adalah RJAG, DD dan BT. Dari pencurian itu mereka berhasil memperoleh uang senilai Rp.4.581.000.

Aksi pencurian berlanjut pada Rabu 28 Maret 2019, sekitar pukul 02:00 WITA. Pelakunya SD, RJAG dan BT dan berhasil mengambil uang Rp 1.500.000.

Para pelaku kembali melancarkan aksinya pada Selasa 9 April 2019. Pelaku SD dan RJAG saling mengajak dan masuk ke dalam gereja lalu mengambil sebuah brangkas dan dibawa pulang ke rumah. Keduanya saat keluar sampai di luar, bertemu dengan pelaku DD dan BT namun brangkas yang diambil setelah dibuka kosong.

Saat membuka dan mengetahui brangkasnya kosong, para pelaku langsung menuju ke sebuah mobil boks yang berjualan di sekitar SMA Plus . Disitu mereka mencuri Sneck, Bolpoin dan Tisu.

Uang curian pelaku merupakan uang dari Pusat Pengembangan Anak (PPA). Dari hasil pencurian itu mereka membagi sama rata. Aksi mereka dilakukan tengah malam karena mereka setiap malam bermain di gereja karena ada jaringan internet (wifi) gratis.

“Dari aksi pencurian ini, gereja mengalami kerugian lebih dari Rp.12 juta. Bukan hanya kerugian karena uang hilang, tapi juga karena para pelaku merusak pintu dan brangkas milik gereja,”tukasnya.

Saat beraksi, para pelaku masuk melalui ventilasi pintu dan aksi terakhir pelaku membobol pintu karena harus keluar dengan membawa brangkas.

Sekretaris PPA Gereja Pohon Nitas, Elsa Sodurin (32) saat dikonfirmasi di Mapolsek Alak mengatakan kehilangan pertama adalah makanan didalam kulkas pada bulan Februari. Kemudian pada bulan Maret pihaknya kembali kehilangan uang Rp 5.900.000. kemudian kejadian tersebut terulang kembali uang hilang di laci meja koordinatir PPA.

“Total uang yang hilang sebesar Rp 12,5 juta,”ungkapnya.

Untuk diketahui, proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses diversi diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).

Undang-undang tersebut secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru