Selasa, 16 April 2024

Mantap ! Selama Tiga Pekan, Polres Belawan Jaring 32 Pelaku Kejahatan

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2019 09:44 WIB
Mantap ! Selama Tiga Pekan, Polres Belawan Jaring 32 Pelaku Kejahatan

digtara.com | BELAWAN – Selama tiga pekan ini jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 32 orang pelaku kejahatan yang diringkus masing-masing berasal dari pelakuperjudian, pencabulan dan pencurian sepeda motor.

Baca Juga:

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan Ikhwan Lubis SH.MH melalui Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH. SIK. MH memaparkan hasil pengungkapan tindak kejahatan divwilayah hukumnya selama 3 pekan belakangan. Total ada 32 orang pelaku kejahatan.

Dia menjelaskan, kasus perjudian terdiri dari kasus judi ikan ditangkap di TKP Jalan Mangaan IV Timur Gang Rahayu, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dengan jumlah tersangka 26 orang.

Tertangkapnya para penjudi lagabikan berkat informasi dari warga yang resah terhadap praktik judi ikan laga dengan taruhan sejumlah uang maka tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggrebekan, Minggu (24/3/1019) pukul 13.00 WIB berlokasi di Jalan Mangaan 4 Timur Gang Rahayu, Kelurahan Mabar Hilir.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di TKP yaitu 1 spanduk peraturan kontes adu ikan cupang, 1 jam dinding, uang senilai Rp8.193.000, 15 ekor ikan cupang, 1 timbangan digital, 4 toples dan tangguk ikan.Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara untuk judi jakpot, petugas melakukan penangkapan di jalan raya pelabuhan Gabion Belawan, Rabu (13/3/2019) mengamankan 4 tersangka yakni DN alias PJ (38) warga jalan Gabion Belawan, RI (53) warga Desa Tinjoan Kab.Simalungun, RBB Alias PJ warga jalan Cimahi Belawan dan DN (38) warga jalan raya Pelabuhan Gabion Belawan dengan sejumlah barang bukti 1 unit mesin dindong dan 10 koin mesin dindong.

Untuk kasus pencabulan tersangka 1 orang atas nama Dedi Samosir (25) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal saat pelapor merasa curiga kenapa korban tidak berani untuk belajar mengaji seperti biasanya.

Kemudian korban menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada pelapor selaku ibu kandung korban.

Mendapat pengakuan korban tersebut selanjutnya pelapor dan korban membuat laporan kepolisi hingga akhirnya tersangka diringkus polisi dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir adalah 1 kasus Curanmor dengan seorang tersangka Budi Santoso (33) warga Jalan Pasar 1 Rel KelurahanTanah 600, Kecamatan Medan Marelan.Polisi saat itu Selasa (12/3/2019) pukul 03.00 Wib menangkap tersangka Curanmor atas pengaduan korbannya sekira pukul 06.00 wib.

Tersangka pelaku melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan lalu masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor dan barang berharga lainya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK.3992 XE, Cincin emas seberat 1,5 gram dan gelang emas 2,1 gram serta uang kontan 4 ratus ribu rupiah,tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun kata Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH kepada para wartawan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru