Mahasiswa ‘Pindah Memilih’ Rela Hanya Bisa Coblos Surat Suara Capres
digtara.com | MEDAN – Para pemilih yang pindah memilih lintas kabupaten/kota dipastikan tidak akan memperoleh seluruh jenis surat suara pada pemilu 2019 mendatang. Meski demikian warga yang memilih pindah memilih tersebut tidak mempersoalkannya.
Baca Juga:
“Ya milih presiden sajapun nggak apalah, yang penting memberikan hak suara,” kata salah seorang mahasiswa FMIP USU Denny Pratama Indrawan yang ditemui saat mengurus A5 di Kantor KPU Medan, Selasa (12/2/2019).
Mahasiswa yang berasal dari Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau ini mengaku dirinya mengurus surat pindah memilih karena dipastikan tidak sempat untuk pulang kampung guna memberikan hak suaranya. Ia sendiri mengaku menyadari bahwa keputusannya untuk mencoblos di Kota Medan akan membuat kesempatannya untuk mendapatkan surat suara untuk tingkat DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI sesuai dengan daerah asalnya menjadi hilang.
“Tapi nggak apa-apa. Kalaupun dikasih kesempatan memilih caleg-caleg pada tingkatan tersebut di tempat saya pindah memilih nanti, toh nggak ada yang saya kenal. Saya memilih presiden ajalah,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya ratusan kalangan dari beberapa kampus di Kota Medan mendatangi Kantor KPU Kota Medan. Para mahasiswa yang berasal dari luar Kota Medan ini mengurus formulir A5 karena yakin mereka tidak sempat pulang ke kampung halaman mereka saat pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang.[JNI]