Jumat, 29 Maret 2024

LeIP: Penegak Hukum Sering Salah Paham Soal Bukti Elektronik

Redaksi - Kamis, 04 Juli 2019 07:44 WIB
LeIP: Penegak Hukum Sering Salah Paham Soal Bukti Elektronik

Digtara.com | MEDAN – Selama ini telah terjadi kesalahpahaman mengenai bukti elektronik yang dipandang sebagai perangkat, bukan sebagai sebuah data.

Baca Juga:

Menurut Arsil, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), kondisi itu menyebabkan pengaturan bukti elektronik (electronic evidence) di Indonesia adalah pengaturan tentang pengelolaan perangkat, bukan pengelolaan data.

“Padahal, baik secara definisi, karakteristik, maupun jenisnya, bukti elektronik adalah sebuah data sehingga harus mendapat perlakuan yang berbeda dari bukti lainnya yang berupa perangkat,” paparnya dalam seminar publik bertajuk Menuju Pengaturan Bukti Elektronik yang Akuntabel, di Medan, Kamis (4/7).

Seminar ini digelar atas kerja sama antara Kemitraan Partnership, LeIP dan IDLO. Di samping Arsil, pembicara lain yang dihadirkan adalah Amien Sunaryadi (Wakil Ketua KPK periode 2003-2007), Brian Amy Prasetyo (FHUI), Fitroh Rohcahyanto (Direktur Penuntutan KPK), Wahyudi Djafar (Deputy Direktur Riset Elsam) dan I Made Wiryana (Univ. Gunadarma)

Amien Sunaryadi senada dengan Arsil. Dia menilai telah terjadi kesalahpahaman di Indonesia yang mana bukti elektronik lebih sering dipandang sebagai alat bukti dari yang seharusnya, yaitu sebagai barang bukti.

Baginya, alat bukti memiliki karakteristik sebagai “Sprekende Getuigen” atau saksi yang berbicara, sehingga tidak perlu dijelaskan oleh alat bukti lainnya dan membutuhkan otentifikasi berupa sumpah.

Bukti elektronik pada dasarnya memerlukan alat bukti lain untuk menjelaskan dirinya, yaitu alat bukti keterangan ahli atau surat yang menjelaskan hasil pemeriksaan bukti tersebut.

Dengan kata lain, bukti elektronik berkarakteristik sebagai “Stille Getuigen”, atau saksi yang diam dan tidak dapat diotentifikasi dengan disumpah.

“Oleh sebab itu, bukti elektronik seharusnya dipandang sebagai barang bukti, bukan sebagai alat buktu,” ujarnya.

Brian Amy Prasetyo menilai masalah-masalah tersebut telah memengaruhi kerangka hukum pengaturan bukti elektronik pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya bidang pidana.

Adapun pengaturan yang ada, pada umumnya hanya menitikberatkan pada kategori bukti elektronik, apakah sebagai alat bukti yang berdiri sendiri atau tidak. Misalnya sebagai alat bukti petunjuk.

“Hal ini berdampak juga pada kurangnya penitikberatan pengaturan mengenai prosedur-prosedur perolehan (akuisisi) bukti elektronik itu sendiri untuk memberikan jaminan integritasnya,” sambung Brian.

Selain itu, dari kaca mata Wahyudi Djafar, masalah lain yang belum jelas adalah status data elektronik yang diperoleh dari perangkat elektronik itu sendiri.

Apabila perkara dihentikan atau telah diputus pengadilan, apakah data tersebut dapat disimpan oleh negara, dikembalikan kepada pemiliknya, atau dimusnahkan.

Pengaturan ini dinilai penting, untuk menjamin hak-hak privasi pihak-pihak terkait serta memberi kepastian hukum, termasuk kepada penegak hukum, apakah data-data tersebut dapat digunakan untuk perkara lain di kemudian hari.

“Selain itu, masalah lainnya yaitu belum adanya pengaturan khusus di Indonesia mengenai kualifikasi personel dan sarana peasarana yang dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan bukti elektronik,” pungkasnya.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru