Sabtu, 20 April 2024

Lagi…!!! 6 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

- Kamis, 08 Agustus 2019 09:03 WIB
Lagi…!!! 6 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

digtara.com | JAKARTA – Sebanyak enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, divonis hukuman masing-masing  4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Mereka dihukum dalam kasus suap dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Juga:

Keenam anggota DPRD Sumatera Utara itu adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

Pembacaan vonis terhadap mereka dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (8/8/2019) malam.

“Mengadili, pertama, menyatakan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”ujar Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim seperti dilansir KOMPAS.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.   Sementara hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.

Kemudian, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian uang yang permah diterima.

Vonis yang diberikan hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar keenam terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis ini, jaksa KPK dan terdakwa Dermawan Sembiring menggunakan masa pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa lainnya menerima vonis.

Hakim juga mewajibkan agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Tohonan sebesar Rp 622,5 juta, Murni sebesar Rp 447,5 juta, Dermawan sebesar Rp 307,5 juta, Arlene sebesar Rp 440 juta dan Syahrial sebesar Rp 342,5 juta.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak para terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak para terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menganggap, enam anggota DPRD Sumatera Utara terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Gatot sendiri sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis 24 Nopember 2016.

Menurut hakim, Tonnies menerima Rp 865 juta, Tohonan sebesar Rp 772 juta, Murni menerima Rp 527 juta, Dermawan sebesar Rp 577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp 477,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Dalam kasus tersebut, ada 38 orang Anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat. Sebahagian dari mereka sudah menjalani persidangan dan mendapat hukuman hampir seragam, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru